
newsnoid.com, Tangerang- Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/11/2025) menarik perhatian para pengunjung sidang Terbuka Untuk Umum.
Dipimpin Oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, sangat kebetulan sekali Ia juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam perkara sengketa proyek pengadaan kursi Tunggu di Pelabuhan Merak dan Bakahuni para pihak yang bersengketa antara PT Varia Dimensi (Penggugat) dengan PT Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) mulai diperiksa secara terbuka.
Awal mula terjadi persengketaan proyek BUMN pada tahun 2018, PT Bahtera Cipta Artistika menerima proyek pengadaan kursi ruang tunggu Pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT Indonesia Ferry Property (IFPRO).
Proyek tersebut meliputi 83 set kursi 2 seater dan 93 set kursi 4 seater merek Bigao tipe 2368 dengan total nilai lebih dari Rp 1,7 miliar.
Kepala Pengadilan Negeri Tangerang menyoroti fakta bahwa proyek ini terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara PT IFPRO sendiri adalah merupakan anak perusahaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), salah satu BUMN di bawah Kementerian Perhubungan.
Di sinilah mulainya peristiwa terjadi, PT Bahtera Cipta Artistika kemudian mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PT Varia Dimensi.
Proyek diselesaikan pada Januari 2019, sebagaimana tercantum dalam berita acara penyelesaian pekerjaan yang telah di selesaikan Oleh PT Varian Dimensi.
Namun, pelunasan yang di janjikan Oleh PT Bahtera Cipta Artistika setelah pekerjaan dan barang terpasang, terselesaikan sudah serah terima pekerjan Oleh PT Varian Dimensi
Sampai 6 tahun, dimulai dari tahun 2018 sampai tahun 2025 belum terbayarkan, bahkan terkesan bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak pertama si pemberi kerja yaitu PT IFPRO anak perusahan dari ASDP. disinilah.
Terlihat jelas bahwa pihak PT Bahtera Cipta Artistika terkesan tidak mau membayar sebagai pemberi kerja atau pemesan barang, melalu PO yang ada, sesuai kesepakatan. pembayaran yang seharusnya terdiri dari DP 20 persen, pembayaran lanjutan 20 persen sebulan setelah pekerjaan dimulai, dan sisa 60 persen setelah proyek selesai sudah terealisasi.
Namun tidak dibayarkan sampai sekarang, oleh PT Bahtera Cipta Artistika, hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan 2025, Oleh PT Varia Dimensi melalui Kuasa Hukum nya Dedy Sutejo,.S.H dan Angga Catur Prabowo,.S.H. (Kantor Hukum DEDY SUTEJO,.S.H & PARTNERS)
Atas dasar hukum, perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi tersebut, melawati Prijana selaku pimpinan PT Varian Dimensi meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang supaya benar-benar memakai hati nurani berlandaskan rasa keadilan.
Penggugat mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Dalam persidangan Hari Rabu tanggal 26-Nov-2025 kemarin salah satu saksi dari pihak Tergugat mengungkapkan bahwa PT Bahtera Cipta Artistika telah menerima pembayaran sekitar Rp 6,1 miliar dari PT IFPRO.
Namun, pembayaran kepada PT Varia Dimensi tetap ditunda, menurut tergugat, penundaan itu terjadi bukan semata karena kelalaiannya, melainkan karena PT IFPRO menahan pelunasan proyek akibat adanya pekerjaan lain milik PT Bahtera Cipta Artistika yang belum terselesaikan.
Perlu diperhatikan, bahwa apa yang menjadi kendala dengan PT IFPRO bukanlah Suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pihak PT Varian Dimensi, mengingat sebelumnya bahwasanya pekerjaan atau pemesanan ke PT Varia Dimensi sudah selesai dan tidak ada kendala atau CLEAR.
Dalam hal ini sudah jelas pihak PT Varian Dimensi telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, sebagaimana dibuktikan dalam Purchase Order (PO). Karena itu, seharusnya Apa yang menjadi hak dari penggugat tetap dibayarkan Oleh PT Bahtera Cipta Artistika sebagai pemberikerja atau pemesan barang.
Penahanan pembayaran oleh PT Bahtera Cipta Artistika kepada PT Varia Dimensi, bukanlah adanya pihak ketiga atau PT IFPRO, yang jelas- jelas tidak adanya hubungan secara langsung, namun hanya Sebatas keterkaitan dalam proyek di Pelabuhan Merak dan Bakahuni Saja.
Di sini kuasa hukum dari penggugat berpendapat, apabila PT Bahtera Cipta Artistika merasa dirugikan oleh PT IFPRO, seharusnya merekalah yang menggugat PT IFPRO secara langsung sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum langsung sebagai (pemberi SPK).
Sebaliknya, PT Varia Dimensi tidak memiliki ikatan hukum langsung dengan PT IFPRO, sehingga sudah jelas dalam perkara ini yang bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran adalah PT Bahtera Cipta Artistika.
Menanggapi duplik dari Tergugat, Dedy Sutejo,.S.H selaku kuasa hukum PT Varia Dimensi menegaskan bahwa gugatan terhadap tergugat sudah sepenuhnya berdasar hukum.
Karena perjanjian kerja hanya mengikat antara PT Varia Dimensi dan PT Bahtera Cipta Artistika, maka tanggung jawab pembayaran berada pada tergugat.
Dengan demikian, penggugat meminta agar gugatan dapat dinyatakan benar dan dapat diterima Secara Hukum Oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi prinsipal kami.
Kontributor: DS.
