
newsnoid.com, Batu – Pemerintah desa Oro- Oro Ombo bersama Perkumpulan Pecinta Alam Batu Ijo Royo Royo (PPA-BIRR), melaksanakan kegiatan audensi dan koordinasi dengan seluruh biro jasa dan pengusaha khusus di wilayah desa Oro-Oro Ombo, pada Senin (26/1/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wiweko, Ketua PPA-BIRR Erfan Hadi Putra dan Sekretaris Heru Iswanto juga seluruh Kasun serta pengusaha properti, hotel, restoran, pelaku wisata dan masyarakat, berlangsung di gedung serbaguna kantor desa.
“Terimakasih atas kehadiran para pelaku usaha di wilayah desa Oro-Oro Ombo yang sudah memenuhi undangan dalam rangka pembahasan dan koordinasi terkait menjaga kelestarian lingkungan alam dalam kegiatan wajib menanam pohon, hal ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kota Batu,” kata Kades Wiweko.
Menurutnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang.
Maka himbauan dari pemerintah pusat maupun daerah Batu, di anjurkan setiap orang atau masyarakat, bahkan organisasi, perkumpulan atau pengusaha di wajibkan penanaman pohon.
“Dengan penguatan penanaman pohon dan perawatan pohon akan bisa berdampak positif bisa menurunnya gas karbon dioksida (emisi karbon) di wilayah desa Oro- Oro Ombo kedepannya. Wajib penanaman pohon itu berdampak pula penguatan sumber mata air dan penguatan struktur tanah akan bisa terjaga dan terawat,” ujar Wiweko.
Kita bisa melihat di daerah lain dengan adanya kelemahan maupun salah dalam kebijakan dalam penebangan pohon liar, mengakibatkan banjir, longsor. Itu secara fakta di sosmed maupun media elektronik, banjir dan longsor akibat dari ulah manusia itu sendiri.
“Kami selaku Kades Oro Oro Ombo menghimbau dan menekankan pada para pelaku usaha, mulai properti, hotel, wisata, restoran maupun masyarakat agar wajib menanam pohon sesuai Peraturan Walikota Batu Nomor 18 Tahun 2020,” singkat Wiweko.
Senada dengan itu Sekretaris PPA-BIRR Heru Iswanto menambahkan, tujuan audensi dan koordinasi dengan para pelaku usaha di wilayah Desa Oro-Oro Ombo agar peduli dan rasa tanggung jawab dengan kelestarian lingkungan hidup.
“Tanggung jawab yang dimaksud, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi, sumber alam, hayati dan ekosistemnya. Dan dijelaskan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020. Serta Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” papar Heru.
Maka menelaah dari Perwali dan Undang Undang tersebut, maka kita di wajibkan untuk menanam pohon dan merawat pohon sampai pohon tumbuh subur.
Karena setiap orang badan, atau badan diwajibkan menanam pohon. Siapa saja yang di wajibkan menanam pohon tersebut.
“Seperti orang yang mau mengajukan izin mendirikan bangunan untuk rumah hunian, orang yang mengajukan akte kelahiran, orang atau badan usaha yang mengajukan izin usaha perdagangan dan atau tanda daftar perusahaan. Misalkan PNS yang sudah menerima SK kenaikan pangkat, Calon PNS, Calon pengantin pria dan wanita,” imbuh Heru.
Masih banyak lagi yang wajib menanam pohon, juga rekanan mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD, Mahasiswa baru naik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kota Batu.
Tidak ketinggalan Ormas yang terdaftar, calon jamaah haji, yang sudah ada kepastian pemberangkatannya.
“Heru Iswanto berpesan pada pemerintah Desa Oro-Oro beserta perangkatnya, agar para pelaku usaha yang sudah maupun akan melakukan agar tetap taat dan patuh adanya peraturan walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020.
Untuk melaksanakan penanaman pohon agar bisa di galakan sesuai regulasi dan ketetapan yang berlaku di Wilayah Kota Batu. Hal itu demi tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup mulai perdesaan hingga perkotaan,” pungkasnya. (wan)
