
newsnoid.com, Malang – Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Kota Malang kembali mencuat. Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, menyayangkan batalnya agenda hearing lanjutan dengan Komisi A DPRD Kota Malang yang sedianya digelar pada Senin (2/2/2026).
Djoko mengatakan, pihaknya hadir sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya. Bahkan, sebelum datang ia telah mengonfirmasi jadwal kepada pihak sekretariat. Namun, setibanya di lokasi, pihaknya mendapat informasi bahwa Komisi A tengah mengikuti kegiatan luar (DL)
“Kami menghargai jika Komisi A ada agenda lain, tetapi seharusnya ada pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya. Klien kami sampai datang dari Jakarta untuk menghadiri hearing kedua ini,” kata Djoko kepada wartawan.
Ia menegaskan, kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas dugaan pengambilalihan tanah milik warga oleh Pemerintah Kota Malang. Objek sengketa berada di dua lokasi tersebut, yakni tanah milik Joko di wilayah Supit Urang, serta tanah milik Solikin dan Hartati di kawasan WTP Pandanwangi.
Djoko mengungkapkan, dari penelusuran terbaru, terdapat temuan baru terkait tanah milik Solikin. Jika sebelumnya fokus sengketa hanya pada satu bidang tanah yang terdampak proyek dan dilakukan pengerukan (doser), kini diketahui terdapat dua bidang tanah milik Solikin yang diduga telah diakui sebagai aset pemerintah.
“Yang pertama tanah dengan persil C 152 yang bersebelahan dan berhimpitan dengan bangunan WTP. Ternyata sudah diakui sebagai aset Pemkot dengan SHP Nomor 18. Yang satunya lagi sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 20. Artinya, dua lahan milik Pak Solikin sudah diambil semua,” tegasnya.
Menurut Djoko, kondisi tersebut bukan lagi sekadar sengketa, melainkan bentuk pengambilalihan sepihak tanpa penyelesaian dengan pemilik lahan.
Adapun dasar kepemilikan tanah milik Solikin, lanjut Djoko, masih berupa petok D yang diperkuat dengan akta jual beli (AJB), masing-masing tercatat pada persil C 152 dan persil lainnya di wilayah yang sama.
Saat pemilik berupaya mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), justru muncul keterangan bahwa tanah tersebut telah masuk dalam aset pemerintah.
“Pak Solikin sudah berkoordinasi ke berbagai pihak, tetapi tidak pernah ditanggapi. Bahkan, untuk kasus akses jalan sebelumnya, kami sudah meminta duduk bersama, namun tidak ada itikad baik dari pemerintah,” ujarnya.
Atas temuan baru tersebut, pihaknya meminta DPRD Kota Malang segera menjadwalkan ulang hearing dalam satu hingga dua hari ke depan agar persoalan ini dapat difasilitasi secara terbuka.
Djoko menegaskan, apabila DPRD tidak mampu memediasi penyelesaian sengketa ini, pihaknya akan menempuh jalur lain.
Di antaranya dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, hingga berencana menyampaikan laporan ke tingkat pusat.
“Kami masih percaya DPRD bisa memfasilitasi. Tapi kalau tidak, kami akan menempuh langkah hukum lain. Kami melihat ada indikasi praktik mafia tanah, karena hak masyarakat diambil secara sepihak tanpa proses penyelesaian yang beretika,” pungkasnya. (yun).
