
newsnoid.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah dan pencurian brankas milik korban berinisial I.E.S di Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan polisi telah menetapkan enam tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni T.S (36) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah. Sementara tiga pelaku lain berinisial A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta dalam kasus serupa. Satu pelaku lainnya, B.P.B (24), masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengecek rumah target dengan mengetuk atau menekan bel. Jika rumah kosong, mereka langsung melakukan pencurian.
Di Perumahan Taman Pinang Indah, pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk dan menggeledah rumah hingga menemukan brankas milik korban. Brankas tersebut kemudian diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova yang telah disiapkan.
Para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Tersangka T.S ditangkap pada 16 Februari 2026 di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Sementara tersangka F.P ditangkap pada 26 Februari 2026 di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Sidoarjo masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.(Liz).