
newsnoid.com, Malang– Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, petugas menindak sebuah tempat hiburan karaoke di Kota Batu yang diduga menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memeriksa sebuah tempat karaoke di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis dan golongan MMEA yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 806 botol MMEA yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Atas temuan itu, Bea Cukai Malang langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti serta menyegel gudang penyimpanan MMEA guna mencegah peredaran lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC, merupakan hal yang wajib dipenuhi seluruh pelaku usaha.
“Peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Malang Raya.(*/yun)