• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Karaoke di Batu, 806 Botol MMEA Ilegal Disita

22 April 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Karaoke di Batu, 806 Botol MMEA Ilegal Disita

newsnoid.com, Malang– Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, petugas menindak sebuah tempat hiburan karaoke di Kota Batu yang diduga menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.

RelatedPosts

Hari Bumi 2026, Grand Mercure Malang Mirama Tanam 60 Bibit Mangrove di Pantai Tamban Demi Jaga Pesisir Selatan

Dugaan Pungutan Print ijazah di SMAN 4 Kota Malang Jadi Sorotan

Sidoarjo Jadi Tuan Rumah Garuda AI Impact Summit 2026, Dorong Akselerasi Transformasi Digital Daerah

Penindakan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memeriksa sebuah tempat karaoke di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis dan golongan MMEA yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 806 botol MMEA yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Atas temuan itu, Bea Cukai Malang langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti serta menyegel gudang penyimpanan MMEA guna mencegah peredaran lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC, merupakan hal yang wajib dipenuhi seluruh pelaku usaha.

“Peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Malang Raya.(*/yun)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Karaoke di Batu, 806 Botol MMEA Ilegal Disita
  • Hari Bumi 2026, Grand Mercure Malang Mirama Tanam 60 Bibit Mangrove di Pantai Tamban Demi Jaga Pesisir Selatan
  • Dugaan Pungutan Print ijazah di SMAN 4 Kota Malang Jadi Sorotan
  • Sidoarjo Jadi Tuan Rumah Garuda AI Impact Summit 2026, Dorong Akselerasi Transformasi Digital Daerah
  • Mbak Ning, Musisi Penyandang Disabilitas Pembina Rumah Inklusi Kota Batu, Dukung Penuh Kopi Embongan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.