
newsnoid.com, Malang– Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check secara acak terhadap armada angkutan umum, Selasa (10/3/2026).
Kepala Dishub Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara random guna memastikan armada yang melayani masyarakat berada dalam kondisi aman dan layak jalan.
“Untuk armadanya, kami sudah melakukan ramp check secara acak. Alhamdulillah dari tujuh armada yang kami periksa, semuanya dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kendala,” ujar Widjaja.
Ia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan secara berkala selama masa persiapan hingga pelaksanaan arus mudik Lebaran. Pemeriksaan juga akan menyasar armada yang memiliki garasi maupun basis operasional di wilayah Kota Malang.
“Ke depan sangat mungkin ada penambahan pemeriksaan secara acak terhadap armada yang beroperasi di Kota Malang,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga akan melakukan ramp check khusus terhadap armada yang digunakan dalam program mudik gratis. Pemeriksaan direncanakan dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau pada pagi hari sebelum armada diberangkatkan untuk memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi prima.
Di sisi lain, Widjaja juga menyinggung kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan Kapolri.
Menurutnya, pembatasan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM).
“Pembatasan ini umumnya berlaku di jalan tol. Sementara untuk jalan nasional biasanya dilalui kendaraan besar dan penanganannya berada di bawah kewenangan perhubungan provinsi maupun instansi terkait,” terangnya.
Dishub Kota Malang, lanjut Widjaja, akan mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama jika kendaraan angkutan berat masuk ke jalur dalam kota.
“Jika ada kendaraan yang terindikasi melanggar atau melewati batas waktu operasional dan masuk ke jalur kota, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan orang maupun barang wajib memiliki uji KIR sebagai syarat kelayakan operasional.
“Kalau sudah lulus uji KIR, pada prinsipnya kendaraan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengangkut orang maupun barang,” pungkasnya.(yun).
