
newsnoid.com, Malang— Tim Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Melalui patroli darat rutin pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi ribuan batang rokok ilegal di dua lokasi jasa ekspedisi berbeda.
Patroli pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Suropati, Kecamatan Bululawang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan, diamankan 238 koli atau 5.410 bungkus, dengan total 107.320 batang rokok ilegal.
Seluruh temuan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan, kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim melanjutkan operasi ke jasa ekspedisi lain di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah lebih besar, yakni 46 koli atau 30.860 bungkus, yang berisi total 617.200 batang rokok ilegal.
Barang bukti langsung diamankan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan untuk diproses sesuai ketentuan.
Dari dua operasi tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.076.792.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541.019.920. Menariknya, nilai tersebut setara dengan BLT bagi sekitar 900 warga Kabupaten Malang, menggambarkan besarnya dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Bea Cukai Malang memastikan sinergi dengan masyarakat dan aparat terkait akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
