
newsnoid.com, Sidoarjo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar Kamis (21/5/2026).
Keputusan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan sistem perizinan bangunan gedung dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, sebanyak 34 anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pimpinan partai politik, serta insan pers.
Dalam forum tersebut DPRD Sidoarjo menyepakati bahwa Perda IMB sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional yang berlaku saat ini. Pencabutan perda dinilai penting guna menciptakan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat khususnya dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengapresiasi dukungan DPRD terhadap penyesuaian regulasi tersebut.
Menurutnya pencabutan Perda IMB menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan sistem Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu menghadirkan proses perizinan yang lebih tertata, transparan, efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme perizinan bangunan dari IMB menjadi PBG. Langkah tersebut dilakukan agar proses transisi kebijakan dapat berjalan optimal serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan gedung.
Regulasi tersebut di nilai sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan peraturan perundang -undangan terbaru yang di terbitkan pemerintah pusat.Karena itu pencabutan perda di pandang sebagai langkah strategis dalam harmonisasi regulasi guna mendukung sistem pelayanan perizinan bangunan yang lebih modern, terintegrasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menjelaskan bahwa keputusan pencabutan perda telah memenuhi ketentuan kuorum dalam rapat Paripurna dan selanjutnya di tetapkan melalui berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan demikian pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang izin mendirikan Bangunan resmi dibsetujui menjadi keputusan DPRD dan di tuangkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujarnya.
Pengesahan kebijakan tersebut mengacu pada Undang -Un Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Beserta sejumlah regulasi turunnnya yang mengatur perubahan sistem perizinan bangunan gedung dari izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi ) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melalui penyesuaian regulasi tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di harapkan mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.Selin itu kebijakan ini juga di harapkan dapat memperkuat iklim investasi daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten Sidoarjo.
Pengesahan kebijakan tersebut mengacu pada Undang -Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah No 16 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang -Undang Bangunan Gedung yang secara resmi Menggantikan sistem izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari reformasi pelayanan perizinan nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola perizinan bangunan yang lebih modern , efektif,transparan dan integrasi.Melalui penerapan sistem PBG pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah di akses , memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah.
Pencabutan Perda IMB juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Langkah tersebut di harapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang perizinan sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih kondusif dan berdaya saing.(Shadra)
