
newsnoid.com, Banyumas – Bagi sebagian umat Muslim, berangkat ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan biasa. Ia adalah impian panjang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, bahkan selama bertahun-tahun. Ada yang menyisihkan hasil berdagang di pasar, ada pula yang menabung dari gaji bulanan dengan harapan suatu hari bisa menapakkan kaki di Makkah.
Namun di tengah besarnya harapan itu, polemik dugaan penyalahgunaan dana jamaah haji kembali mencuat di Banyumas. Persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah PT Atlas Tour and Travel melaporkan dugaan penguasaan dana jamaah yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah ke Polresta Banyumas.
Kasus ini bukan hanya soal angka dan administrasi perjalanan. Di baliknya, ada keresahan jamaah yang menanti kepastian keberangkatan, ada rasa kecewa karena impian ibadah tertunda, dan ada kepercayaan yang perlahan diuji.
Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati, secara resmi mengajukan laporan pada Jumat (22/5/2026). Dalam laporan tersebut, nama Ria Handayani disebut sebagai pihak yang diduga mengelola dana keberangkatan sejumlah calon jamaah haji.
Persoalan disebut bermula sejak tahun 2023. Saat itu, sejumlah calon jamaah mendaftarkan diri melalui jaringan koordinasi yang dikelola pihak terlapor. Program haji ditawarkan dengan mekanisme pembayaran bertahap, sesuatu yang umum dipilih calon jamaah untuk meringankan biaya perjalanan ibadah.
Awalnya, proses berjalan seperti biasa. Jamaah melakukan pembayaran dengan keyakinan keberangkatan akan terlaksana sesuai jadwal. Namun menjelang proses pemberangkatan, pihak travel mengaku menemukan adanya kekurangan pembayaran dalam jumlah besar yang berdampak pada proses administrasi jamaah.
Kuasa hukum PT Atlas Tour and Travel, Dwi Indrotito Cahyono SH MM, menyebut pihaknya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Komunikasi, mediasi, hingga kesempatan pelunasan disebut telah diberikan.
“Beberapa pembayaran memang sempat dilakukan secara bertahap. Tetapi kewajiban pembayaran belum terselesaikan sepenuhnya,” ujarnya.
Situasi semakin rumit ketika program Haji Plus 2025 kembali dibuka dan berhasil menarik jamaah tambahan. Sebagian besar pembayaran disebut masih dilakukan melalui pihak yang sama. Namun dana tersebut diduga belum seluruhnya diteruskan kepada perusahaan travel penyelenggara.
Di tengah situasi itu, para jamaah berada dalam posisi paling rentan. Sebagian mulai mempertanyakan kepastian keberangkatan, sementara lainnya berharap masalah dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu niat mereka menunaikan ibadah haji.
Pihak travel mengaku sempat mencoba alternatif pemberangkatan melalui skema visa Furoda. Namun harapan itu kembali kandas setelah visa Furoda untuk musim haji 2025 dilaporkan tidak terbit secara nasional.
Kondisi tersebut membuat keresahan jamaah semakin terasa. Ada yang akhirnya mengajukan permohonan pengembalian dana, tetapi ada pula yang memilih bertahan dan menunggu peluang keberangkatan pada musim haji 2026.
Di tengah polemik yang berkembang, muncul persoalan baru terkait mekanisme refund yang disebut diarahkan melalui rekening pribadi. Situasi ini mendorong pihak travel melakukan klarifikasi langsung kepada jamaah guna memastikan status dana dan keberangkatan mereka.
Bagi banyak calon jamaah, persoalan ini bukan semata urusan transaksi. Dana haji sering kali berasal dari tabungan bertahun-tahun, hasil menjual aset, atau jerih payah keluarga yang dikumpulkan sedikit demi sedikit demi memenuhi panggilan ibadah.
Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan pengelolaan dana, yang terdampak bukan hanya aspek finansial, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Merasa persoalan telah berdampak luas, PT Atlas Tour and Travel akhirnya menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum penuh. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya mencari kepastian sekaligus melindungi hak-hak jamaah yang merasa dirugikan.
Hingga kini, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan. (Red)
