
newsnoid.com, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate cair senilai sekitar Rp45 miliar yang masuk melalui Bandara Internasional Juanda.
Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional tersebut, polisi menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MHH (26) dan MR (24).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika melalui jalur penerbangan internasional.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan MHH sesaat setelah tiba di Indonesia dari Bangkok, Thailand, melalui Singapura.
“Kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Etomidate merupakan obat anestesi medis yang kini masuk kategori narkotika golongan II dan dimodifikasi dalam bentuk cairan untuk rokok elektrik,” ujar Christian Tobing, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol kemasan kosmetik berisi cairan etomidate yang disembunyikan di dalam koper berwarna hijau milik tersangka.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh cairan tersebut positif mengandung etomidate dengan total volume mencapai 1,29 liter.
Menurut Christian, barang bukti tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape dan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp45 miliar.
“Dari tiga botol tersebut, nilai peredarannya diperkirakan mencapai Rp45 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Selain cairan etomidate polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu koper hijau, dua paspor warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet serta sejumlah dokumen identitas milik tersangka.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial MR di Jakarta.
Ia diduga berperan sebagai pihak yang menerima barang haram tersebut setelah berhasil dibawa masuk ke Indonesia.
“MR bertugas menerima cairan etomidate yang dibawa oleh MHH setelah tiba di Indonesia,” jelas Christian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pengendali berinisial H, warga negara Malaysia yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga H berada di Thailand dan berperan sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut.
“Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga berada di Thailand,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polresta Sidoarjo memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik penyelundupan etomidate cair ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.(Shadra)
