
newsnoid.com, Malang – Bea Cukai Malang kembali mengintensifkan upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan berhasil menggagalkan pengiriman 150.000 batang rokok ilegal yang dikirim dari Jambi menuju Kota Malang melalui jasa ekspedisi.
Penindakan bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, saat Tim Bea Cukai Malang menerima
informasi hasil kegiatan crawling terkait adanya dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dari Jambi menuju Malang menggunakan jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan terhadap paket yang dicurigai.
Berdasarkan dari hasil pemantauan, paket tersebut tiba di Malang pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (9/6/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis dan merek hasil tembakau, antara lain Manchester, Platinum, dan merek lainnya, yang dikemas dalam 15 koli berisi 7.500 bungkus atau setara dengan 150.000 batang rokok.
Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar J Pandores.
Dari hasil penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp234.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp119.100.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara.
“Dalam peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan menjual,” tegasnya (Gih).
