
newsnoid.com, Gresik – Komitmen Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan. Dalam operasi intensif selama dua hari, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Sebanyak lima tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka yakni FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kemudian RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi itu ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti sabu yang diamankan dari FA dan AH mencapai sembilan plastik klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Dalam pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat memburu pemasok tersebut.
Pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain mengembangkan kasus sabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, yakni 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,806 gram, sebanyak 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi secara langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.
” Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani turut mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
” Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam, atau melalui layanan WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (san)
