• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

30 Juni 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

newsnoid.com, Batu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.

RelatedPosts

Polwan Goes to School, Edukasi Siswa SMPN 2 Krian tentang Bahaya Bullying, Narkoba dan Kekerasan

Sidak 3 RTLH di Kecamatan Sedati, Bupati Sidoarjo Targetkan Perbaikan Dimulai Awal September

Karnaval HUT ke-81 RI di Jala Griya Meriah, Mimik Idayana Ajak Warga Rawat Semangat Gotong Royong

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Selasa (30/6/26)

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor.

Selain itu, kami minta masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena itu bisa terindikasi barang hasil kejahatan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Iptu Huda juga menegaskan bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu. ( Si Humas Polres Batu )

ShareSend
Next Post
Kota Malang Raih Peringkat Pertama Pencegahan Perkawinan Anak, Walikota  Apresiasi Kolaborasi Seluruh Elemen

Kota Malang Raih Peringkat Pertama Pencegahan Perkawinan Anak, Walikota  Apresiasi Kolaborasi Seluruh Elemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polwan Goes to School, Edukasi Siswa SMPN 2 Krian tentang Bahaya Bullying, Narkoba dan Kekerasan
  • Sidak 3 RTLH di Kecamatan Sedati, Bupati Sidoarjo Targetkan Perbaikan Dimulai Awal September
  • Karnaval HUT ke-81 RI di Jala Griya Meriah, Mimik Idayana Ajak Warga Rawat Semangat Gotong Royong
  • Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli-September di Sedati,  Subandi Pastikan Kualitas Beras dan Tepat Sasaran
  • Bakso Bakar Solo Cak Di Klayatan Manjakan Pecinta Kuliner di Kota Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.