
newsnoid.com, Malang – Bersama jaringan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya berbagai modus penipuan keuangan.
Dari sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pengaduan yang diterima OJK Malang mencapai 1.385 kasus, meningkat sekitar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pada Selasa (30/6/2026) Pagi.
Dari jumlah total di pengaduan tersebut, sekitar 25 persen berkaitan dengan kasus penipuan, mulai dari investasi ilegal hingga penipuan berbasis transaksi digital.
Kepala OJK Kota Malang, Farid Faletehan, mengatakan salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di wilayah Pasuruan dan sebagian Malang, dengan total kerugian korban mencapai Rp3,6 miliar.
“Di Kota maupun Kabupaten Pasuruan dan sebagian ada di Malang terdapat kasus penipuan investasi dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar. Modusnya menggunakan sistem member get member dan memanfaatkan tokoh masyarakat, termasuk guru, untuk menarik korban,” ujar Farid.
Pada kegiatan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan Rajin Menabung (RABU) di Pendopo Agung Kabupaten pada Selasa pagi di pendopo Malang.
Farid menjelaskan, operasional investasi tersebut ilegal dan dihentikan setelah dilaporkan kepada OJK. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena pelaku terus menciptakan modus baru untuk memperdaya calon korban.
Menurutnya, masyarakat harus lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Selalu cek legalitas lembaga maupun produknya sebelum menanamkan dana,” tegasnya
Selain investasi bodong, OJK Malang juga mencatat peningkatan penipuan melalui platform digital, media sosial, hingga toko daring (online shop). Hampir setiap hari, OJK menerima laporan masyarakat yang menjadi korban berbagai modus kejahatan siber tersebut.
Hal ini, Farid mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan data pribadi, seperti nomor rekening, PIN, password, maupun kode One Time Password (OTP) kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
“Kalau ada yang menelepon meminta nomor rekening, PIN, atau kode OTP, jangan pernah diberikan. Bank tidak pernah meminta data rahasia nasabah. Jika menerima telepon seperti itu, segera akhiri pembicaraan,” tutupnya. (Gih)
