
newsnoid.com, Malang – Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang geledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026) siang kemarin.
Dari kunjungan tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119.
Perihal proyek pengadaan kendaraan jenis Hyundai Staria yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 tersebut saat ini tengah menjadi objek penyelidikan. Diketahui, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Menanggapi hal dalam kehadiran tim penyidik ke kantornya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memberikan klarifikasi kepada awak media.
Pria yang akrab disapa dokter Wi membantah bahwa kedatangan pihak Kejaksaan merupakan tindakan penggeledahan paksa.
Menurut dokter Wi, tim penyidik datang untuk melakukan permintaan dokumen administratif yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Hal tersebut sejatinya bukan penggeledahan. Petugas datang untuk meminta berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan ambulans yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Kami kooperatif, saat Kejaksaan meminta bukti, kami berikan data-datanya,” ujar dokter Wi kepada awak media, pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Terkait substansi perkara yang sedang didalami, dokter Wi memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tujuh unit ambulans tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem digital.
“Di pengadaan sudah dilakukan melalui e-katalog, yang merupakan prosedur standar dalam pengadaan barang pemerintah,” tegas Dokter Wi.
Lanjut dokter Wi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang.
Ia memastikan instansinya akan terus bersikap kooperatif jika pihak Kejaksaan memerlukan dokumen tambahan untuk memperjelas proses hukum.
Hingga saat ini, pihak Kejari Kabupaten Malang masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara pada proyek pengadaan tersebut, tandasnya. (Gih)
