
newsnoid.com, Malang – Persiapan MPLS yang akan serentak di laksanakan semua penjuruh daerah dengan ratusan ribu siswa baru, seperti yang ada di Kabupaten Malang bersiap memasuki lingkungan sekolah yang baru.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 13 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026, menandai dimulainya proses belajar mengajar setelah masa libur panjang usai penerimaan murid baru,pada Kamis (9/7/2026) siang.
Program yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan MPLS kali ini mengacu pada aturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, yang memperpanjang durasi kegiatan dari semula tiga hari menjadi lima hari penuh.
Lebih lanjut, Bagus Sulistyawan, AP., M. Si. Perubahan ini dimaksudkan agar proses adaptasi siswa baru berlangsung lebih optimal. “Sekaligus memberi ruang bagi sekolah untuk memetakan potensi, bakat, minat, hingga kondisi sosial-emosional murid sejak awal,” ujar Bagus.
Dan larangan perpeloncoan dan atribut yang membebani, aturan baru ini secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, intimidasi verbal, maupun penugasan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Eko Susanto menegaskan bahwa seluruh rangkaian MPLS harus berlandaskan prinsip keamanan dan kenyamanan bagi peserta didik.
“Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” kata Eko dalam keterangannya.
Di dalam konsep MPLS Ramah tahun ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yaitu ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Sekolah tidak diperkenankan memberikan tugas yang memberatkan orang tua maupun peserta didik, termasuk kewajiban membawa perlengkapan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.
Pengawasan ketat ini pun di tambahkan Malang Raya akan terlaksana.
khusus untuk wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, pelaksanaan MPLS akan mendapat pengawasan tambahan melalui sinergi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu bersama pemerintah daerah setempat.
Setiap sekolah juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, sebagai saluran resmi apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama MPLS berlangsung.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang harus mampu memberikan rasa aman,” ujar Aries.
Proses SPMB Berlangsung Lebih Cepat
Sebelum memasuki tahap MPLS, siswa baru di Kabupaten Malang lebih dulu melalui proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tahun ini mengalami penyesuaian jadwal.
Jika sebelumnya pendaftaran dibuka hingga lima tahap, pada 2026 pelaksanaannya dipersingkat menjadi empat tahap, berlangsung mulai 11 Juni hingga 4 Juli 2026, untuk jenjang SMP/MTs maupun SMA/SMK.
Perubahan skema ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses seleksi murid baru sekaligus memberi waktu persiapan yang lebih memadai bagi sekolah maupun keluarga sebelum tahun ajaran resmi dimulai.
Meski regulasi baru ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi siswa baru, penerapannya di lapangan masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pengawasan yang efektif dari dinas pendidikan setempat maupun keterlibatan aktif orang tua tetap menjadi kunci agar aturan larangan perpeloncoan dan pungutan liar benar-benar berjalan, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Orang tua dan calon peserta didik di Kabupaten Malang, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari sekolah masing-masing maupun laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, guna memastikan tidavk ada informasi penting yang terlewat menjelang dan selama pelaksanaan MPLS berlangsung, pungkasnya (Gih).
