
newsnoid.com, Surabaya — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby pada Kamis, 23 Juli 2026. Sidang beragenda pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung ini berlangsung tertutup.
Kuasa hukum korban dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir langsung untuk memberikan bantuan hukum pro bono. Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Kami dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir mewakili korban dan pelapor atas tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar kuasa hukum Gunadi Handoko di PN Surabaya.
Dalam keterangannya, Gunadi menyebut terdakwa Teguh Waluyo, 36 tahun, melakukan aksinya selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026.
“Korban dipaksa melakukan persetubuhan sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun,” katanya.
Gunadi menjelaskan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga. Aksi dilakukan saat situasi rumah sepi.
“Modus pelaku tidak hanya diawali dengan buai rayu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” terang Gunadi.
Pelaku disebut berulang kali menakut-nakuti korban agar tidak melapor dengan ancaman akan ditanggung malu dan dicemooh masyarakat.
Kondisi ini membuat korban memendam kejadian tersebut selama bertahun-tahun.
Ironisnya, aksi itu luput dari pengetahuan ibu kandung korban yang tinggal satu rumah. Kasus baru terungkap setelah sang ibu curiga melihat gerak-gerik tidak wajar antara suami dan anaknya saat keluar dari kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui semua perbuatan terdakwa.
“Atas pengakuan memilukan tersebut, ibu kandung korban bersama tim hukum resmi melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.
Gunadi menambahkan, kekerasan terjadi secara sporadis mengikuti pola hidup keluarga yang kerap berpindah tempat tinggal.
Peristiwa ini meninggalkan dampak berat pada kondisi mental korban. Untuk menghindari perundungan dan stigma, korban saat ini menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.
Proses hukum ini mendapat pengawalan dari Dinas Sosial Kota Malang dan dukungan konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD).
Tepat di momentum Hari Anak Nasional, Gunadi menekankan pentingnya pemulihan korban di atas segalanya.
“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Justru dengan kejadian ini yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” lanjut Gunadi.
Pihak kuasa hukum kembali menegaskan desakan agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang selanjutnya masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lainnya di PN Surabaya. (red)
