
NEWSNOID.COM, MALANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sebanyak 165 petugas parkir mengikuti sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Sosialisasi juga menghadirkan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin, Kejaksaan Negeri Malang serta Polresta Malang Kota sebagai narasumber.
Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Shaleh Putra mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada para pemangku kepentingan, khususnya petugas parkir, mengenai ketentuan dalam perda terbaru.
“Kegiatan ini memberikan gambaran umum penyelenggaraan perparkiran kepada stakeholder terutama petugas parkir. Tujuannya peningkatan pendapatan daerah baik retribusi dan pajak parkir, termasuk meningkatkan kepatuhan petugas parkir dalam melaksanakan perda,” tegas Widjaja.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya menyasar petugas parkir tepi jalan umum, tetapi juga pengelola tempat khusus parkir serta pelaku usaha.
Hal ini lantaran Dishub memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan perparkiran.
Dari 3.579 petugas parkir resmi pada 2026, Dishub Kota Malang menargetkan sosialisasi dapat menjangkau sekitar 650 orang dalam satu tahun. Sebanyak 165 orang di antaranya mengikuti kegiatan yang digelar kali ini.
“Peserta sosialisasi bukan saja petugas parkir tepi jalan umum, tetapi juga pengelola tempat khusus parkir, sebab Dishub bertanggung jawab dalam hal pembinaan,” ujarnya.
Widjaja juga memaparkan perkembangan Sistem Informasi Parkir Kota Malang (Sisparma) yang menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan pengawasan perparkiran.
Saat ini terdapat 776 titik parkir tepi jalan umum yang telah terinput dalam Sisparma, ditambah 16 titik parkir insidentil. Sementara parkir khusus dengan skema pajak tercatat sebanyak 477 titik.
Menurut Widjaja, penerapan Sisparma bahkan menjadi salah satu inovasi yang menarik perhatian daerah lain.
Sejumlah daerah disebut ingin mempelajari tata kelola perparkiran yang diterapkan Pemerintah Kota Malang.
“Inovasi Sisparma menjadi percontohan karena berbagai daerah ingin belajar tata kelola perparkiran di Kota Malang,” katanya.
Di sisi lain, Dishub juga mendorong para pelaku usaha untuk menyediakan ruang parkir secara mandiri.
Langkah ini diperlukan agar aktivitas parkir tidak terus bergantung pada ruang milik jalan.
“Pelaku usaha wajib menyediakan satuan ruang parkir tersendiri karena mereka masih banyak menggunakan tepi jalan umum untuk parkir,” tutur Widjaja.
Widjaja menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya.
Salah satunya terkait penyebutan petugas parkir yang sebelumnya dikenal dengan istilah juru parkir (jukir).
Perda ini juga mengatur penyelenggara parkir yang meliputi orang, badan, serta pemerintah daerah melalui Dishub.
Berdasarkan lokasinya, penyelenggaraan parkir terbagi menjadi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Untuk tempat parkir yang berada di aset pribadi milik orang atau badan dan dikelola sebagai jasa parkir, penyelenggaraannya masuk dalam skema pajak parkir.
Pengelola wajib mengantongi izin dari wali kota serta memiliki perizinan berusaha.
Sementara parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang berada di aset Pemerintah Kota Malang, termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang digunakan untuk kegiatan parkir, masuk dalam skema retribusi parkir.
“Ada imbal jasa sesuai perundangan tentang perimbangan daerah, retribusi wajib masuk kas daerah lebih dulu 100 persen, Perda terbaru juga mengatur sanksi lebih tegas dari sebelumnya bersifat sosialisasi dan pembinaan,” jelasnya.
Salah satu ketentuan sanksi yang disoroti adalah denda bagi pelanggaran tertentu terkait penderekan kendaraan. Besaran denda tersebut mencapai Rp500 ribu.
Penerapan perda baru diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban perparkiran, tetapi juga memberikan dampak terhadap pendapatan daerah.
Widjaja menyebut realisasi pendapatan retribusi parkir Kota Malang sepanjang 2025 mencapai Rp11,06 miliar.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 miliar dibandingkan perolehan pada 2024.
“Pendapatan retribusi parkir selama tahun 2025 tercapai Rp11,06 miliar atau meningkat Rp1 miliar dibandingkan perolehan tahun 2024,” pungkasnya. (yun)