Pengambilan Keputusan DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kota Malang, (8/7/2025).
Agenda tersebut meliputi Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Walikota, Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Malang Bersama Pemerintah Kota Malang.

Diawali Pendapat Akhir Fraksi PDIP yang disampaikan Agus Marhenta terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama.
“Kami Fraksi PDIP memberikan kritik, masukan dan saran salah satu pokok yang menjadi sorotan yaitu tidak tercapainya Realisasi PAD Tahun Anggaran 2024, dari target sebesar Rp. 1.010.696.747.991,90 terealisasi sebesar Rp.885.318.495.121,91 atau sebesar 87,59 persen”, terangnya
“Secara spesifik memberikan gambaran belum optimalnya sumbangsih sektor Pariwisata dan Retribusi Parkir yang seharusnya bisa menjadi salah satu tulang punggung kebijakan serta sumber pendapatan daerah yang potensial,” tambahnya
“Dari beberapa catatan pada akhirnya Fraksi PDIP dapat menyetujui, menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditempatkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang,” tegasnya.
Selanjutnya, Pendapat Akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto bahwa Fraksi PKB memberikan saran, masukan dan rekomendasi dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
“Salah satu saran dari Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang untuk meninjau kembali ijin tempat hiburan yang berkedok resto sehingga sangat berdampak terhadap pengurangan PAD Kota Malang,” tegasnya
Setelah memperhatikan hasil di forum fraksi, maka fraksi PKB DPRD Kota Malang dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan,” kata Putri.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Danny Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung serta menelaah hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dengan Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, kami menyampaikan pendapat akhir yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta komitmen fraksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dimasa mendatang,” ujarnya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan perbincangan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan DPRD Kota Malang serta menjadi acuan bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“ Maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 untuk ditempatkan menjadi Peraturan Daerah,” terang Danny.
Sementara itu, Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, memperhatikan dedikasi, kerja keras berpacu dengan waktu terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Maka ijinkan saya menghaturkan rasa terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dewan, Badan Anggaran, Ketua Fraksi dan segenap Anggota DPRD Kota Malang,” ucapnya
“Ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama dan saya juga memberikan apresiasi dengan kecepatan yang dimaksud, tetapi tetap diiringi sebuah pemikiran-pemikiran kritis sekaligus konstruktif untuk perbaikan dan masukan bagai perjalan pembangunan di Kota Malang kedepannya,” pungkasnya
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang. Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.
(win)