
NEWSNOID.COM, MALANG — Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial (MR) di Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kejadian dilaporkan terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut melalui Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, setelah menerima laporan dari operator 110, petugas langsung turun ke lokasi.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/09/2026)
Tim gabungan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi, piket Reskrim, dan personel Patroli Polsek Sukun melakukan pengecekan awal di TKP.
Dalam keterangannya, korban mengaku didatangi dan dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik berhelm warna merah yang kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi mengantar korban ke SPKT Polresta Malang Kota dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban juga didampingi menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.
Petugas saat ini berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu diharapkan bisa membantu mengidentifikasi pelaku.
“Hingga berita ini diunggah, Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun masih melakukan penelusuran tersangka, mengingat ciri-ciri pelaku sudah termonitor CCTV di TKP,” jelas Lukman.
Ia menegaskan penanganan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Tujuannya agar laporan segera ditindaklanjuti dan petugas bisa mendapatkan informasi serta bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melapor. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, Jogo Malang Presisi 08111272000, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Layanan 110 disebut menjadi salah satu sarana respons cepat Polri dalam menerima pengaduan dan melakukan tindakan awal di lapangan. (Red)
