newsnoid.com, Malang- Eksekusi lahan di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung lancar dan damai pada Rabu, 9 Juli 2025.
Petugas keamanan dari kepolisian dan satuan lainnya disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi.
Lokasi eksekusi terletak di pinggir jalan raya, sekitar 50 meter dari Balai Desa Jabung. Lahan seluas sekitar 14.360 meter persegi tersebut sebelumnya berdiri tiga rumah dan ditanami tebu, jagung, singkong, dan tanaman lainnya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 3521 tanggal 14 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan.
“Eksekusi Lahan ini berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan. Kami pastikan proses eksekusi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sumarsono.
Pengamanan selama proses eksekusi melibatkan Muspika Jabung, Polsek Jabung, dan satuan lainnya dari Tumpang, Pakis, Poncokusumo, serta Satpol PP Jabung. Kehadiran mereka membantu memastikan keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi.
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Wahyu Cristianto, memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pemohon eksekusi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bidang lahan tersebut dengan bantuan aparat keamanan Polri jika diperlukan.
Eksekusi ini dilaksanakan dengan mengacu pada berita acara eksekusi nomor 2024 PNKP nomor 35 tanggal 26 Februari 2025. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.
Pemerintah desa setempat tidak memberikan pernyataan terkait eksekusi lahan sengketa tersebut.(nal).