• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

9 Juli 2025
in Jawa Timur, Terbaru
Bagikan

Foto: Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

newsnoid.com, Malang- Eksekusi lahan di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung lancar dan damai pada Rabu, 9 Juli 2025.

Petugas keamanan dari kepolisian dan satuan lainnya disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi.

RelatedPosts

Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia

Kota Malang Raih Apresiasi Nasional di Bidang Perumahan; Walikota Wahyu : Struktur Anggaran Kita Dinilai Pro Perumahan Rakyat

Malang Health Tourism Board Bersama IDI dan Asia Stemcell Center Bahas Terapi Regeneratif 

Lokasi eksekusi terletak di pinggir jalan raya, sekitar 50 meter dari Balai Desa Jabung. Lahan seluas sekitar 14.360 meter persegi tersebut sebelumnya berdiri tiga rumah dan ditanami tebu, jagung, singkong, dan tanaman lainnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 3521 tanggal 14 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan.

“Eksekusi Lahan ini berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan. Kami pastikan proses eksekusi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sumarsono.

Pengamanan selama proses eksekusi melibatkan Muspika Jabung, Polsek Jabung, dan satuan lainnya dari Tumpang, Pakis, Poncokusumo, serta Satpol PP Jabung. Kehadiran mereka membantu memastikan keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi.

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Wahyu Cristianto, memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pemohon eksekusi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bidang lahan tersebut dengan bantuan aparat keamanan Polri jika diperlukan.

Eksekusi ini dilaksanakan dengan mengacu pada berita acara eksekusi nomor 2024 PNKP nomor 35 tanggal 26 Februari 2025. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.

Pemerintah desa setempat tidak memberikan pernyataan terkait eksekusi lahan sengketa tersebut.(nal).

ShareSend
Next Post

Pemkot Malang Resmi Luncurkan SI MAJA MADA, Sekda Erik Tekankan Keberlanjutan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia
  • Kota Malang Raih Apresiasi Nasional di Bidang Perumahan; Walikota Wahyu : Struktur Anggaran Kita Dinilai Pro Perumahan Rakyat
  • Malang Health Tourism Board Bersama IDI dan Asia Stemcell Center Bahas Terapi Regeneratif 
  • Tirta Kanjuruhan Komitmen Layani Sambungan Air Bersih 23 Ribu Rumah dari Proyek Sumber Dieng 2
  • Bersama Pengusaha dari Kamboja dan Malaysia, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK MSi Kembali Raih Award 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.