• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

9 Juli 2025
in Jawa Timur, Terbaru
Bagikan

Foto: Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

newsnoid.com, Malang- Eksekusi lahan di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung lancar dan damai pada Rabu, 9 Juli 2025.

Petugas keamanan dari kepolisian dan satuan lainnya disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi.

RelatedPosts

Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka

141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas

Lahan WTP Pandanwangi, BPN Kota Malang Akui Tak Miliki Data SHP 18 dan 20

Lokasi eksekusi terletak di pinggir jalan raya, sekitar 50 meter dari Balai Desa Jabung. Lahan seluas sekitar 14.360 meter persegi tersebut sebelumnya berdiri tiga rumah dan ditanami tebu, jagung, singkong, dan tanaman lainnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 3521 tanggal 14 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan.

“Eksekusi Lahan ini berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan. Kami pastikan proses eksekusi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sumarsono.

Pengamanan selama proses eksekusi melibatkan Muspika Jabung, Polsek Jabung, dan satuan lainnya dari Tumpang, Pakis, Poncokusumo, serta Satpol PP Jabung. Kehadiran mereka membantu memastikan keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi.

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Wahyu Cristianto, memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pemohon eksekusi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bidang lahan tersebut dengan bantuan aparat keamanan Polri jika diperlukan.

Eksekusi ini dilaksanakan dengan mengacu pada berita acara eksekusi nomor 2024 PNKP nomor 35 tanggal 26 Februari 2025. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.

Pemerintah desa setempat tidak memberikan pernyataan terkait eksekusi lahan sengketa tersebut.(nal).

ShareSend
Next Post

Pemkot Malang Resmi Luncurkan SI MAJA MADA, Sekda Erik Tekankan Keberlanjutan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka
  • 141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas
  • Lahan WTP Pandanwangi, BPN Kota Malang Akui Tak Miliki Data SHP 18 dan 20
  • Hangatnya Halalbihalal dan Ngaji Bersama TP PKK Sidoarjo, Pererat Silaturahmi dan Doakan Kedamaian
  • Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.