
NEWSNOID, MALANG — Setelah 25 tahun berjalan tanpa titik temu, persoalan aset kawasan Songgoriti akhirnya menemukan ruang penyelesaian.
Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu untuk pertama kalinya kembali duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang persoalan aset Songgoriti.
Dua pemerintah daerah yang selama ini memiliki dasar dan argumentasi masing-masing dalam mempertahankan posisi terkait aset tersebut, akhirnya menyepakati jalan keluar yang dituangkan dalam Berita Acara.
“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai pemerintahan daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu., baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” ujar Asep.
Menurut Asep, lamanya persoalan tersebut bukan semata-mata karena tidak adanya upaya penyelesaian.
Pemkab Malang maupun Pemkot Batu selama ini memiliki argumentasi dan pijakan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini Pemkab Malang dan Pemkot Batu sama-sama bertahan karena punya alasan masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang menguatkan posisi masing-masing,” jelasnya.
Di sinilah, kata Asep, peran Bakorwil Malang sebagai Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibutuhkan.
Bukan untuk menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah, melainkan membuka ruang dialog agar dua pemerintah daerah dapat mencari titik temu.
“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, kita komunikasikan, kita sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegasnya.
Persoalan Songgoriti tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Malang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2001.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari daerah induk kepada daerah otonom baru.
Dalam pelaksanaannya, sebagian besar aset sarana prasarana dan BUMD telah diserahterimakan pada 2003.
Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam BAST 2003. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya dualisme klaim penguasaan hingga persoalan tersebut berlangsung panjang.
Saat ini, kawasan Songgoriti secara administratif berada di wilayah Kota Batu. Di sisi lain, aset tersebut tercatat sebagai aset dan dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Songgoriti bukan sekadar perkara aset, tetapi juga membutuhkan komunikasi antarpemerintah daerah untuk menemukan formulasi penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Asep menegaskan, Bakorwil Malang mengambil posisi sebagai fasilitator dialog netral, mendorong harmonisasi kebijakan serta membantu memitigasi potensi risiko hukum dalam penyelesaian persoalan aset.
Fungsi tersebut sejalan dengan mandat Bakorwil Malang dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi di wilayah kerja, sekaligus mendukung program prioritas Gubernur Jawa Timur.
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persoalan terus berlarut-larut. Yang kita cari adalah solusi yang sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Asep.
Dalam forum tersebut, pendekatan win-win solution menjadi salah satu kerangka penyelesaian yang ditawarkan.
Salah satu gagasan yang muncul adalah pengelolaan bersama atau joint management, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, pembagian manfaat ekonomi secara proporsional serta keselarasan pengembangan kawasan dengan tata ruang Kota Batu.
Namun demikian, Asep menekankan bahwa kesepakatan dalam Berita Acara menjadi pijakan awal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujarnya.
Bagi Bakorwil Malang, penyelesaian persoalan Songgoriti menjadi contoh bahwa perbedaan kepentingan antardaerah dapat dikelola melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi.
Asep menilai, semangat tersebut penting dalam konteks pembangunan Malang Raya yang membutuhkan sinergi lintas wilayah.
“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama, ketika komunikasi terbuka, ruang penyelesaian akan selalu ada,” tutur Asep.
Ia berharap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara dapat menjadi fondasi bagi tahapan penyelesaian berikutnya, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama seperempat abad tersebut dapat ditangani secara lebih terarah.
“Bakorwil Malang akan terus mendorong kolaborasi dan gotong royong. Kita ingin setiap persoalan pembangunan di wilayah ini tidak berhenti pada perbedaan, tetapi bisa kita orkestrasi menjadi solusi,” pungkasnya.
Setelah 25 tahun, Songgoriti akhirnya kembali mempertemukan Kabupaten Malang dan Kota Batu di satu meja.
Kini, tantangannya adalah memastikan titik temu tersebut benar-benar menjadi langkah konkret menuju kepastian hukum, tata kelola aset yang baik, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(win)
