
NEWSNOID.COM, MALANG– Keberadaan tujuh unit videotron milik Pemerintah Kabupaten Malang yang tersebar di sejumlah titik strategis dinilai belum memberikan kontribusi ekonomi yang optimal.(5/10/2026)
Alih-alih menjadi sumber pendapatan, aset digital tersebut justru masih menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan biaya operasional yang tidak kecil.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Dewan mendorong agar pengelolaan videotron tidak hanya difungsikan sebagai papan informasi pemerintah, tetapi juga dikembangkan sebagai aset produktif yang mampu menjadi salah satu mesin baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST.,Sos., mengatakan optimalisasi aset daerah menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Menurutnya, tujuh videotron tersebut memiliki nilai jual tinggi karena berada di lokasi-lokasi dengan trafik tinggi dan visibilitas besar.
“Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah hanya menjadi aset yang terus mengeluarkan biaya, tetapi belum memberikan kontribusi pendapatan,” kata Amarta, (2/10/2026).
Amarta mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, biaya untuk menjaga tujuh videotron tersebut tetap menyala mencapai sekitar Rp300 juta setiap tahun.
Rinciannya, anggaran perawatan rutin mencapai sekitar Rp140 juta per tahun, sementara untuk biaya listrik saja menghabiskan sekitar Rp156 juta per tahun.
“Angka itu cukup besar jika hanya digunakan untuk sosialisasi program pemerintah. Maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaannya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pemanfaatan videotron lebih dominan untuk kepentingan penyampaian informasi publik, sosialisasi program pembangunan, hingga himbauan layanan masyarakat.
Fungsi tersebut memang penting, namun di sisi lain potensi komersialnya belum digarap secara serius.
Padahal, dengan posisinya yang strategis, videotron memiliki daya tarik bagi pihak swasta untuk beriklan.
Jika dikelola dengan skema yang tepat, aset tersebut diyakini bisa menghasilkan pendapatan yang setidaknya mampu menutup biaya operasionalnya sendiri, bahkan memberikan surplus bagi daerah.
“Kalau ada ruang untuk menghasilkan pendapatan, tentu harus kita pikirkan. Aset daerah harus bisa memberikan manfaat secara optimal, tidak hanya dari sisi informasi, tapi juga ekonomi,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong adanya koordinasi intensif antara Diskominfo sebagai pengelola teknis dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sebagai leading sector pendapatan daerah.
Amarta menilai, perlu disusun skema pengelolaan yang lebih produktif dan sesuai dengan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu opsi yang paling memungkinkan adalah membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga melalui sistem sewa slot iklan komersial.
Dengan skema tersebut, videotron tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai media komunikasi pemerintah daerah.
Namun pada jam-jam atau slot tertentu, videotron dapat dimanfaatkan untuk penayangan iklan produk, jasa, maupun promosi kegiatan swasta yang telah bekerja sama secara resmi.
“Semangat kami di DPRD adalah bagaimana aset yang sudah dimiliki pemerintah ini jangan hanya menjadi beban pengeluaran. Kalau bisa dikelola dan disewakan sesuai aturan, tentu akan lebih baik karena bisa ikut mendongkrak PAD,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep pengelolaan berbagi slot atau _time sharing_ ini sudah banyak diterapkan di daerah lain. Pemerintah tetap mendapatkan ruang untuk kepentingan publik secara gratis, sementara pihak swasta membayar tarif sewa sesuai ketentuan.
Amarta berharap Bapenda bersama Diskominfo dan Bagian Hukum segera melakukan kajian mendalam terkait potensi tersebut.
Kajian meliputi besaran tarif sewa, durasi penayangan, klasifikasi lokasi strategis, bentuk kerja sama, hingga payung hukum yang diperlukan.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun bagi pihak swasta yang ingin beriklan.
Selain itu, transparansi pengelolaan juga menjadi kunci agar program ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harus dikaji potensi rill-nya berapa, tarifnya berapa yang wajar, dan regulasinya bagaimana. Jangan sampai kita punya aset bagus tapi tidak ada aturan main yang jelas untuk memanfaatkannya secara komersial,” katanya.
Jika dikelola secara profesional, tujuh videotron tersebut diyakini tidak hanya mampu menutup biaya operasional Rp300 juta per tahun, tetapi juga bisa menjadi salah satu sumber PAD baru yang berkelanjutan bagi Kabupaten Malang.
Terlebih, di tengah upaya Pemkab Malang untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah, setiap aset yang dimiliki harus dipacu untuk menjadi produktif.
“Harapan kami, tujuh videotron ini ke depan tidak hanya menjadi sarana komunikasi pemerintah, tetapi juga menjadi aset produktif yang ikut memperkuat kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya. (lis).
