
NEWSNOID.COM, MALANG — Penertiban bangunan di Dusun Suko, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapat dukungan dari kalangan pemuda.
Aktivis kepemudaan Kabupaten Malang, Axel Kharisma, SH, menilai langkah penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Axel, jika hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan bangunan tersebut berada di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Jalan Usaha Tani (JUT) maupun kawasan saluran irigasi, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, keberadaan kedua fasilitas itu memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas dan produktivitas petani.
“Kami pada prinsipnya mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Satpol PP. Kalau memang bangunan itu berdiri di atas tanah JUT atau tanah irigasi, tentu harus menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan dan hak-hak petani,” kata Axel.
Ia menambahkan, fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah kasus mencuat ke publik.
Menurutnya, elemen pemuda juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi berbagai persoalan di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sebagai elemen pemuda akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan. Tidak hanya persoalan di Suko, tetapi juga berbagai persoalan serupa di wilayah Kabupaten Malang,” tegasnya.
Axel mengatakan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Hal itu, menurut dia, penting agar setiap penanganan dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kami akan memberikan rekomendasi atau referensi kepada Pemerintah Kabupaten Malang jika menemukan hal-hal yang memang perlu ditertibkan. Tentunya penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap penertiban di Sumberpucung tidak sekadar menjadi tindakan administratif, tetapi juga menjadi langkah untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Terutama JUT dan jaringan irigasi yang menjadi bagian penting dari aktivitas pertanian masyarakat.
Meski demikian, Axel mengingatkan agar setiap proses penertiban tetap mengedepankan ketentuan hukum. Pemeriksaan mengenai status lahan, penguasaan tanah, aspek administrasi, hingga perizinan bangunan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Yang paling utama kepentingan masyarakat dan petani harus dilindungi. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Kami akan tetap melakukan pengawasan dan menyampaikan temuan maupun rekomendasi kepada pemerintah,” katanya.
Penertiban bangunan di Dusun Suko kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberadaan akses pertanian dan saluran pengairan yang digunakan masyarakat.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, status kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas bangunan, serta aspek tata ruang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait maupun pihak pemilik atau pengelola bangunan.
Langkah penertiban tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Malang untuk memastikan fasilitas publik tetap terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.(yun)
