• Latest
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
Satpolairud Sidoarjo Kawal Bansos BMH untuk Da’i dan Guru Ngaji di Desa Pucukan

Satpolairud Sidoarjo Kawal Bansos BMH untuk Da’i dan Guru Ngaji di Desa Pucukan

12 Oktober 2026
Koleksi 48 Poin Jadi Kunci, SSB MHSS Malang Juara MJL 2026 U-10

Koleksi 48 Poin Jadi Kunci, SSB MHSS Malang Juara MJL 2026 U-10

12 Oktober 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Lampaui Jatim, Investasi Tembus Rp7,77 Triliun

Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Lampaui Jatim, Investasi Tembus Rp7,77 Triliun

12 Oktober 2026
HIPMI Kota Malang Gelar Rakercab V dan Forbiscab, Usung Semangat “Lead to Impact”

HIPMI Kota Malang Gelar Rakercab V dan Forbiscab, Usung Semangat “Lead to Impact”

11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

NEWSNOID.COM | MALANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam pemusnahan yang digelar di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Kecamatan Blimbing, Selasa (13/10/2026), narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi 2.877,978 gram ganja dari 27 perkara, sabu seberat 876,38 gram dari 55 perkara, serta 290 butir ekstasi atau inex dengan berat total 95,478 gram dari 9 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 95.422 butir pil koplo atau obat-obatan terlarang, alat komunikasi / Hp sebanyak 126 buah serta uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Kota Malang, Umar Faruq.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bank Indonesia, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Umar Faruq mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia bersyukur seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan kali ini berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya menekan angka kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Malang.

“Harapannya, pemusnahan barang bukti ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang. Saya sebenarnya tidak bangga kalau barang bukti narkoba semakin banyak, justru kami berharap ke depan jumlahnya terus menurun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan perkara di Kota Malang.

Berdasarkan data yang disampaikannya, hampir 70 persen perkara yang ditangani berkaitan dengan narkotika.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya dapat mengancam generasi muda, termasuk kalangan pelajar.

Umar berharap, penurunan jumlah barang bukti narkotika ke depan dapat berjalan seiring dengan berkurangnya jumlah perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum.

“Harapan saya, generasi muda, terutama anak-anak usia sekolah di Kota Malang, tidak terkontaminasi narkotika, mudah-mudahan ke depan Kota Malang tetap kondusif, aman, nyaman, layak anak dan layak belajar sebagai kota pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun.

Pemusnahan pada periode kedua tahun ini mencakup barang bukti yang terkumpul dalam rentang waktu sekitar Juni hingga Oktober.

Rentang waktu tersebut relatif lebih singkat dibandingkan periode pertama yang mencakup waktu lebih panjang, yakni sekitar Oktober hingga Juni.

Karena itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada periode pertama biasanya lebih banyak.

Untuk periode kedua ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dan ganja, selain itu terdapat pil koplo, ekstasi serta barang bukti dari tindak pidana lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini tidak terdapat barang bukti rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Menurutnya, Kejari dalam pengelolaan barang bukti bergantung pada perkara yang dilimpahkan kepada kejaksaan.

Apabila tidak ada perkara terkait rokok ilegal yang masuk dan menghasilkan barang bukti untuk dimusnahkan, maka tidak ada barang bukti jenis tersebut dalam kegiatan pemusnahan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Malang berharap penegakan hukum dapat berjalan optimal sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda di Kota Malang. (yun)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo
  • Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB
  • Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target
  • Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.