
NEWSNOID.COM | MALANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam pemusnahan yang digelar di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Kecamatan Blimbing, Selasa (13/10/2026), narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi 2.877,978 gram ganja dari 27 perkara, sabu seberat 876,38 gram dari 55 perkara, serta 290 butir ekstasi atau inex dengan berat total 95,478 gram dari 9 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 95.422 butir pil koplo atau obat-obatan terlarang, alat komunikasi / Hp sebanyak 126 buah serta uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Kota Malang, Umar Faruq.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bank Indonesia, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Umar Faruq mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia bersyukur seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan kali ini berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya menekan angka kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Malang.
“Harapannya, pemusnahan barang bukti ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang. Saya sebenarnya tidak bangga kalau barang bukti narkoba semakin banyak, justru kami berharap ke depan jumlahnya terus menurun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan perkara di Kota Malang.
Berdasarkan data yang disampaikannya, hampir 70 persen perkara yang ditangani berkaitan dengan narkotika.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya dapat mengancam generasi muda, termasuk kalangan pelajar.
Umar berharap, penurunan jumlah barang bukti narkotika ke depan dapat berjalan seiring dengan berkurangnya jumlah perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum.
“Harapan saya, generasi muda, terutama anak-anak usia sekolah di Kota Malang, tidak terkontaminasi narkotika, mudah-mudahan ke depan Kota Malang tetap kondusif, aman, nyaman, layak anak dan layak belajar sebagai kota pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun.
Pemusnahan pada periode kedua tahun ini mencakup barang bukti yang terkumpul dalam rentang waktu sekitar Juni hingga Oktober.
Rentang waktu tersebut relatif lebih singkat dibandingkan periode pertama yang mencakup waktu lebih panjang, yakni sekitar Oktober hingga Juni.
Karena itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada periode pertama biasanya lebih banyak.
Untuk periode kedua ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dan ganja, selain itu terdapat pil koplo, ekstasi serta barang bukti dari tindak pidana lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini tidak terdapat barang bukti rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, Kejari dalam pengelolaan barang bukti bergantung pada perkara yang dilimpahkan kepada kejaksaan.
Apabila tidak ada perkara terkait rokok ilegal yang masuk dan menghasilkan barang bukti untuk dimusnahkan, maka tidak ada barang bukti jenis tersebut dalam kegiatan pemusnahan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Malang berharap penegakan hukum dapat berjalan optimal sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda di Kota Malang. (yun)













