
newsnoid.com, Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang.
Agenda dan Raperda yang Dibahas terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Jawaban Bupati Malang HM Sanusi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
Raperda Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan air minum dan PAD.
Tarif air minum Rp3.400/m³, lebih rendah dari tarif batas atas Gubernur Jawa Timur (Rp3.802/m³) dan di bawah ambang batas nasional (4% dari UMK), Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan transformasi operasional dengan teknologi untuk meningkatkan layanan, Pemeriksaan kualitas air rutin sesuai Permenkes No. 3/2023 dan monitoring sisa klorin dengan sistem E-SISA CHLOR.
Raperda Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat
Pembubaran akan mencakup analisis modal daerah, perlakuan aset, dan kewajiban sesuai UU No. 40/2007, Penyelesaian kewajiban sebelum pembagian aset kepada pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Malang memastikan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset.
Raperda Perubahan Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD dan sesuai PP No. 35/2023.Tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029.Penyusunan Raperda mempertimbangkan tarif pajak tidak memberatkan masyarakat dan mendukung UMKM.
Bupati Malang HM Sanusi menyatakan penyertaan modal bertujuan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. dan dalam hal ini Perumda Tirta Kanjuruhan telah menyetorkan Rp 14 Miliar 500 Juta ke PAD pada tahun buku 2024. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru.
Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang akan memperhatikan analisis modal daerah dan perlakuan aset serta kewajiban pasca pembubaran. Proses pembubaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan ini tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
Sedangkan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang menanggapi dari jawaban Bupati Malang, yakni jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada 19 Agustus 2025.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi lainnya (PKB, GERINDRA, GOLKAR, NASDEM, PKS HANURA DEMOKRAT) menyampaikan tanggapan mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang.
Mereka sepakat bahwa koperasi harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Malang.
Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan dukungan terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi hal tersebut karena Fraksi-fraksi DPRD mendukung Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi karena koperasi merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat.
Koperasi berperan dalam memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi.Tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi meningkatkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan jiwa pelopor di kalangan koperasi.
Koperasi harus tangguh, memiliki daya saing, dan berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian ekonomi.Potensi Koperasi bagi Perekonomian Kabupaten Malang.
Koperasi perlu mendapatkan keberpihakan politik ekonomi untuk kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Sedangkan perkembangan koperasi berdampak pada perekonomian masyarakat dan kemandirian koperasi, yang berimplikasi pada pendapatan asli daerah.
Raperda masih perlu diselaraskan dengan regulasi terkait perkoperasian hal tersebut terkait pembahasan lebih lanjut akan dilakukan antara Panitia Khusus DPRD dan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang dengan stakeholders perkoperasian.(win)