• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Kering

21 Oktober 2026
in Hukum dan kriminal, Malang, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Kering

NEWSNOID.COM | BATU – Satresnarkoba Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat menuju Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang menyamarkan paket barang haram tersebut menggunakan kain bekas pakaian di dalam kardus pengiriman ekspedisi.

Tersangka yang diringkus merupakan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat.

Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa layanan pengiriman Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka DK mengaku nekat membeli 5 kilogram ganja tersebut secara daring (online) seharga Rp 25 juta.

Ia memesan barang haram itu melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat. Hingga saat ini, sosok H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, Polres Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 5 kilogram daun ganja kering
• Kardus pembungkus dan bubble wrap hitam
• Kain bekas pakaian (alat pemalsu penyamaran)
• Resi bukti pengiriman
• 1 unit ponsel Vivo berwarna biru milik tersangka

Atas perbuatannya, tersangka DK kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wan)

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.