newsnoid.com, Malang- Polresta Malang Kota akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Konferensi pers ini berlangsung Jumat, 8 Agustus 2025. Jam 13.00 WIB, Lobby Depan Polresta Malang Kota
Dalam konferensi pers ini, Satreskrim Polresta Malang Kota akan menyampaikan detail terkait kasus curanmor yang berhasil diungkap. Informasi yang disampaikan langsung oleh Wakapolresta Malang Kota
8 Agustus 2025, Polresta Malng kota merilis tiga kasus terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Yang pertama dasar laporan polisi LP224 tanggal 24 Juli 2025, TKP di Jalan Pondok Belimbing Indah nomor 4, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Belimbing, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, pukul 18.30 WIB.
Korban inisial HS, laki-laki, lahir di Malang 4 Maret 1965, wiraswasta, beralamat di Kutisari Indah, Barat, RT3 RW4 Kutisari, Kecamatan Tenggilis, Kota Surabaya sedangkan untuk pelaku Inisial SPS Lahir di Jakarta 22 November 1990 Laki-laki alamat di jalan Bandulan 1F 29 RT 6 RW 4 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Adapun kronologis kejadian di katakan Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K, M.T mengatakan bahwa tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
“Lalu masuk ke dalam kamar korban dan membuka lanci mengambil beberapa handphone yang ada di dalam goodybag. Selanjutnya membuka mobil yang tidak terkunci dan terdapat kunci mobil di laci tengah mobil,” ucapnya (8/8/2025).
“Kemudian membawa mobil dan beberapa handphone pergi dari rumah melalui pagar yang telah dibuka sebelumnya menggunakan kunci yang menancap di pintu rumah jadi kunci rumahnya itu menjadi satu dengan kunci pagar dilakukan pada hari pukul kurang lebih 18.30 WIB,” ungkapnya
Sedangkan untuk barang bukti adalah sebuah mobil merk Peaso 408 warna putih tahun 2013 dengan nopol N1283HF Ada 4 buah handphone, kemudian 1 buah tablet, 1 buah kunci gembok pagar, dan 1 buah BPKB,”ujar Oskar.
Kemudian untuk kasus selanjutnya masih sama, kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363, dasar laporan polisi LP nomor 232, tanggal 1 Agustus 2025.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB kejadian di warung kopi depan Gor Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. untuk tersangka, inisial MA, laki-laki 24 tahun, pelajar, mahasiswa, beralamat di Wandan Puro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Barang bukti uang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, ini BB hasil curian, kemudian bentuk pasal yang dilanggar adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Untuk modus operandinya, berpura-pura memesan kopi, warung yang pemilik warung ini kemudian membawa setelah pemilik warung itu membuatkan kopi, yang bersangkutan ataupun tersangka, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
Dan kasus selanjutnya terjadi yanggal 30 April 2025 pukul 18.30 WIB di Jalan Gadang Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, korban atas nama Sandi Wahyutomo, laki-laki 41 tahun, karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selanjutnya Oskar menjelaskan terkait tersangka dan ancaman hukuman.
“Untuk tersangka, inisial MN, laki-laki, umur 25 tahun, karyawan swasta, alamat di Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, dan MS, laki-laki 41 tahun, wiraswasta, alamat di Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Barang bukti yang disita dari MN. Sepeda motor Honda Beat, warna hitam dan pasal yang dilanggar, pasal 363, KUHP, ayat 1, huruf 4E, diancam dengan pidana penjara 7 tahun. Kemudian, untuk tersangka, di tersangka atas nama MS, pukul 15 lebih 10, di rumah masing-masing,” ungkap Oskar
Upaya penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.Langkah-langkah preventif untuk mengurangi kasus curanmor di wilayah Malang Kota. (win)