• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Bapenda Kota Malang Luncurkan Aplikasi SIAPGRAK, Pangkas Proses Manual dan Tingkatkan Transparansi Layanan

4 Maret 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Bapenda Kota Malang Luncurkan Aplikasi SIAPGRAK, Pangkas Proses Manual dan Tingkatkan Transparansi Layanan

newsnoid.com, Malang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan aplikasi SIAPGRAK untuk memudahkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Aplikasi ini mulai digunakan sejak 2025 dan resmi diluncurkan pada Februari 2026.

RelatedPosts

Sidoarjo Jadi Tuan Rumah Rakernas Perbamida 2026, Dorong Peran BPR Perkuat Ekonomi UMKM

Atap Ambruk, Bupati Sidoarjo Janji Bangun Gedung Dua Lantai di SDN1 Sidokepung

Potong Tumpeng HUT ke-15, GRIB JAYA Kabupaten Malang Teguhkan Soliditas dan Nilai Persaudaraan

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa aplikasi SIAPGRAK dirancang untuk memangkas proses manual dan meningkatkan transparansi layanan. “Aplikasi ini memudahkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengajukan BPHTB secara daring,” ujarnya.(1/3/2026)

Dengan SIAPGRAK, proses pengajuan BPHTB menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Pembayaran BPHTB juga dapat dilakukan menggunakan virtual account dan langsung masuk ke kas daerah.

“Seluruh proses dilakukan secara online tanpa tatap muka, sehingga meminimalisir potensi kesalahan dan penyalahgunaan,” tambah Handi.

Bapenda Kota Malang telah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk mengantisipasi potensi kendala teknis saat transaksi ramai. Saat ini, tersedia 10 server dengan kapasitas aplikasi yang relatif ringan.

Target perolehan BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 226 miliar, sama dengan target tahun sebelumnya. Layanan SIAPGRAK dapat diakses penuh mulai Februari 2026, setelah proses BPHTB didasarkan pada ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam SPPT sebagai dasar perhitungan.(yun).

ShareSend
Next Post
BAPENDA: Wajib Pajak,  PBB 2026 Sudah Bisa Dibayarkan

BAPENDA: Wajib Pajak,  PBB 2026 Sudah Bisa Dibayarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sidoarjo Jadi Tuan Rumah Rakernas Perbamida 2026, Dorong Peran BPR Perkuat Ekonomi UMKM
  • Atap Ambruk, Bupati Sidoarjo Janji Bangun Gedung Dua Lantai di SDN1 Sidokepung
  • Potong Tumpeng HUT ke-15, GRIB JAYA Kabupaten Malang Teguhkan Soliditas dan Nilai Persaudaraan
  • Launching Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan via RT/RW, Pemkot Malang Perluas Perlindungan Pekerja Informal
  • SilatuROCKmi, Bius Penggemar Musik Rock Kota Malang, Rock Everyday

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.