
NEWSNOID.COM | MALANG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penggunaan dokumen transaksi usaha tanpa persetujuan pemilik untuk pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5,7 miliar di Kota Malang. Dalam klarifikasi resminya, BNI menegaskan bahwa kredit tersebut tidak pernah dicairkan karena pengajuannya telah ditolak setelah melalui proses pemeriksaan internal.
Penegasan itu disampaikan BNI melalui siaran pers sebagai hak jawab tertanggal 4 November 2026. Bank pelat merah tersebut memastikan tidak ada dana kredit sebesar Rp5,7 miliar yang direalisasikan kepada pihak pemohon dalam perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa keputusan penolakan kredit diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi internal. Bahkan, proses tersebut telah dilakukan jauh sebelum pemilik usaha melaporkan persoalan ini kepada kepolisian.
“Proses pemeriksaan dan evaluasi telah dilakukan dan diputuskan kredit untuk ditolak jauh sebelum laporan dari Pemilik Usaha dilakukan. Potensi risiko sudah dicegah sebelum kredit direalisasikan,” ujar Okki dalam keterangan resminya.
BNI juga menegaskan bahwa setiap pengajuan fasilitas kredit wajib melewati mekanisme pemeriksaan untuk memastikan kelayakan pemohon sekaligus keabsahan dokumen pendukung.
Menurut BNI, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam proses pemberian kredit. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi risiko sebelum fasilitas pembiayaan direalisasikan.
Meski demikian, BNI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Klarifikasi BNI ini sekaligus memberikan perspektif baru atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan 33 nota transaksi emas beserta laporan keuangan yang dipersoalkan oleh pemilik usaha. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan sebagai persyaratan pendukung pengajuan kredit tanpa persetujuan pemiliknya.
Namun, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan dalam perkara ini. Pertama, terkait pengajuan kredit Rp5,7 miliar yang menurut BNI telah ditolak dan tidak pernah dicairkan. Kedua, menyangkut dugaan penggunaan dokumen transaksi usaha yang keabsahan, asal-usul, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Dengan demikian, penolakan pengajuan kredit oleh BNI tidak serta-merta menghapus persoalan dugaan penggunaan dokumen yang dipermasalahkan pemilik usaha. Aspek tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Hak jawab BNI ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus menjaga pemberitaan tetap berimbang, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait. (yun)




















