
newsnoid.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan menciptakan kondisi yang aman serta kondusif menjelang pergantian tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa dan kerugian harta benda yang kerap terjadi saat perayaan malam Tahun Baru.
Selain itu, Bupati Sidoarjo Subandi juga mengimbau masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru. Masyarakat diajak mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama.
Ajakan tersebut sebagai bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang tengah terdampak bencana.
Khusus kepada ASN, Bupati menegaskan agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.
ASN juga diminta berperan aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib dan penuh kepedulian sosial.(lis)
