• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Data Kemiskinan Jadi Sorotan, DPRD Sidoarjo Perjuangkan Warga Miskin yang Luput dari Bansos

5 November 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Sidoarjo, Terbaru
Bagikan

 

Data Kemiskinan Jadi Sorotan, DPRD Sidoarjo Perjuangkan Warga Miskin yang Luput dari Bansos

NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Persoalan ketepatan data masih menjadi pekerjaan rumah dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo. Di tengah berbagai program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, masih ditemukan warga yang secara ekonomi membutuhkan uluran tangan, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Kondisi sebaliknya juga menjadi perhatian, yakni adanya penerima bantuan yang kelayakannya perlu ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi terkini.

Kesenjangan antara data administratif dan realitas kehidupan masyarakat tersebut menjadi salah satu persoalan mendasar yang ingin dibenahi DPRD Sidoarjo melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Komisi D DPRD Sidoarjo kini mulai mematangkan substansi regulasi inisiatif legislatif tersebut. Dalam pembahasan harmonisasi (3/11/2026), perhatian tidak hanya diarahkan pada penyempurnaan landasan hukum, tetapi juga pada upaya menghadirkan mekanisme penanganan kemiskinan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Raperda ini sekaligus diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.

Setelah hampir sepuluh tahun berlaku, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu mengikuti perubahan struktur sosial ekonomi, perkembangan regulasi nasional, serta tantangan penanggulangan kemiskinan yang semakin beragam.

Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, bersama Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso. Pembahasan turut melibatkan Tim Kementerian Hukum RI, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, perwakilan Bappeda dan Dinas Sosial, serta akademisi Dr. Mahir dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Materi regulasi dikaji secara menyeluruh melalui pembahasan pasal demi pasal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah.

Data Administratif Belum Sepenuhnya Gambarkan Kondisi Masyarakat

Salah satu substansi yang mendapat perhatian serius adalah kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan warga miskin berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Selama ini, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menempatkan kewenangan tersebut pada pemerintah pusat.

Sementara itu, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan masih menyisakan persoalan ketika data yang tersedia tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.

Akibatnya, muncul persoalan ketidaktepatan sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan belum tentu tercatat dalam basis data penerima bantuan. Sebaliknya, terdapat penerima yang kondisi ekonominya sudah berubah, tetapi masih tercatat sebagai penerima program bantuan sosial.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah.

Menurutnya, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun jumlah bantuan yang disalurkan.

Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Ia menyebut persoalan tersebut masih ditemukan dalam pelaksanaan sejumlah program bantuan, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

“Faktanya, banyak warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi di lapangan justru tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang kondisinya perlu dipertanyakan, tetapi masih mendapatkan bantuan,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Dham tersebut.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada ketidakakuratan data. Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah juga menjadi kendala tersendiri.

Pemkab Sidoarjo tidak dapat secara langsung mengubah data yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki ruang untuk mengajukan usulan penambahan maupun perbaikan data, sementara tindak lanjut atas usulan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di masyarakat.

“Masih banyak warga yang secara faktual masuk kategori tidak mampu, tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Selama ini mereka juga tidak pernah mendapatkan bantuan, padahal jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.

Dorong Pendataan Berbasis Kondisi Riil

Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi D DPRD Sidoarjo mengusulkan agar Raperda Penanggulangan Kemiskinan memberikan ruang pengaturan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan pemetaan warga miskin berdasarkan kondisi sosial ekonomi aktual.

Gagasan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan data kemiskinan nasional. Pendataan daerah justru diposisikan sebagai instrumen pelengkap untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam basis data nasional, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kebutuhan program penanggulangan kemiskinan.

Dengan adanya pemetaan yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan memiliki gambaran lebih utuh mengenai kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi.

Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar penyusunan program bantuan dan pemberdayaan yang dibiayai melalui APBD, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Bantuan itu bisa berasal dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Melalui data yang kita susun, warga miskin yang memang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan bisa kita sisir. Mereka dapat diakomodasi melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” jelas Cak Dham.

Dhamroni bersama Bangun Winarso menekankan bahwa substansi Raperda harus mampu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan.

Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat agar program tidak berjalan sendiri-sendiri.

Setiap intervensi pemerintah harus memiliki sasaran yang jelas, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, serta didukung data yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Cak Dham mengingatkan bahwa penurunan persentase kemiskinan tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebesar 4,38 persen tetap menyisakan tantangan, terutama dalam memastikan indikator kesejahteraan mampu mengikuti perubahan biaya hidup.

Ia mencontohkan, ukuran kemampuan ekonomi masyarakat tidak bisa terus menggunakan standar penghasilan yang sama seperti satu dekade lalu.

Penghasilan sekitar Rp600 ribu yang dahulu dapat menjadi gambaran kondisi ekonomi warga kurang mampu, saat ini perlu dilihat kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup dan standar upah minimum yang telah berada di atas Rp4 juta.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pengukuran kesejahteraan tidak cukup hanya berpatokan pada angka, tetapi juga harus memperhatikan daya beli, kebutuhan dasar, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Karena itu, pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2016 diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan terintegrasi di Kabupaten Sidoarjo.

Bagi Komisi D DPRD Sidoarjo, esensi regulasi ini bukan semata-mata memperbarui aturan lama, melainkan memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebab, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak program bantuan yang disiapkan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mengenali, menjangkau, dan memberikan intervensi kepada warga yang selama ini belum tersentuh bantuan.

Ketepatan data menjadi titik awal. Namun, memastikan tidak ada warga miskin yang terabaikan harus menjadi tujuan utama dari seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan. (Shadra)

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Kota Batu
  • Malang
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Sidoarjo
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.