• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

“Dinas Jangan Berbelit” DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat

12 Mei 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

“Dinas Jangan Berbelit” DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat, ft javasatu.com

newsnoid.com, Malang- DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, Kecamatan Singosari.

RelatedPosts

Kreator Merapat, Dipussipda Malang Cari 50 Konten Terbaik, Total Hadiah 19 Juta Sambut HUT-112

Kejari Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba dan Jutaan Pil Terlarang, Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan

GAPEMBI Malang Raya Gelar Raker Perdana, Perkuat Standart Layanan Dapur SPPG

Dewan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) tidak mempersulit proses administrasi yang dinilai menghambat kepastian layanan publik bagi warga.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa proses serah terima PSU seharusnya tidak ditafsirkan secara berlebihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menilai aturan yang ada sudah cukup jelas, hanya perlu dijalankan secara objektif dan transparan.

“Dalam proses penerimaan PSU, OPD terkait jangan sampai berbelit-belit. Memang benar regulasi mengatur PSU harus diserahkan dalam kondisi baik, tetapi frasa ‘baik’ itu harus terukur, objektif, dan transparan. Harus ada parameter yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Abdul Qodir, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, ketidakjelasan standar justru berpotensi menghambat pelayanan publik dan membuka ruang persoalan birokrasi di lapangan.

“Jangan sampai ketidakjelasan itu menjadi jalan tikus birokrasi yang rumit dan membuka ruang permainan oknum. Yang dirugikan adalah masyarakat yang menunggu kepastian fasilitas umum mereka. Pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator yang tegas dan memberi kepastian hukum,” tegasnya.

Desakan percepatan juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Malang dari daerah pemilihan (dapil) Singosari sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda PSU, Zia’ul Haq. Ia menyebut warga di Perumahan Banjararum dan Watugede masih harus menanggung perbaikan fasilitas umum secara swadaya karena PSU belum diserahkan pengembang ke Pemkab Malang secara fisik.

“Kami selaku anggota dewan dari daerah pemilihan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang segera menindaklanjuti berita acara penyerahan PSU secara administrasi. Dengan begitu, warga bisa mengajukan pembangunan dan perbaikan fasilitas melalui jalur pemerintah,” ujar Zia’ul Haq.

Menurutnya, dasar hukum penyerahan PSU sebenarnya sudah sangat jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda dan Perbup terkait PSU sudah ada. Saya juga ikut dalam pansus PSU, jadi pengembang tidak bisa main-main soal kewajiban penyerahan PSU,” tegasnya.

Zia’ul Haq menilai keberadaan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum.

“Dengan adanya perda ini, Pemkab Malang harus hadir memberi kepastian hukum terkait PSU warga perumahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam aturan tersebut, pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Setelah diserahkan, seluruh aset menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka warga akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak ada kejelasan saat terjadi kerusakan fasilitas umum,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan.

Data yang dihimpun menyebutkan, Perumahan Bumi Banjararum Asri dibangun sejak 1995, sedangkan Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan tersebut diketahui berada di bawah pengembang yang sama. Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang. (*/win)

ShareSend
Next Post
Penguatan Kelembagaan Layanan Disabilitas, Kabupaten Malang Dorong Kolaborasi Antar-OPD

Penguatan Kelembagaan Layanan Disabilitas, Kabupaten Malang Dorong Kolaborasi Antar-OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kreator Merapat, Dipussipda Malang Cari 50 Konten Terbaik, Total Hadiah 19 Juta Sambut HUT-112
  • Kejari Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba dan Jutaan Pil Terlarang, Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan
  • GAPEMBI Malang Raya Gelar Raker Perdana, Perkuat Standart Layanan Dapur SPPG
  • Penguatan Kelembagaan Layanan Disabilitas, Kabupaten Malang Dorong Kolaborasi Antar-OPD
  • “Dinas Jangan Berbelit” DPRD Desak Penyerahan PSU Perumahan Banjararum Dipercepat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.