
NEWSNOID.COM | KABUPATEN MALANG — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini mempersiapkan calon advokat untuk memasuki profesi hukum. Profesi ini menuntut penguasaan ilmu, kecakapan profesional, dan integritas tinggi.
Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Anggara Suwahju, S.H., M.H. menghadiri pelaksanaan UPA tersebut. Jajaran Pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang serta para peserta ujian juga mengikuti kegiatan ini.
Bukan Sekadar Evaluasi Pengetahuan Hukum
Penyelenggaraan UPA tidak sekadar menjadi tahapan evaluasi pengetahuan hukum. Sebaliknya, ujian ini menegaskan pentingnya kualitas, etika, dan tanggung jawab dalam profesi advokat.
Di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks, advokat harus memahami hukum secara normatif. Selain itu, advokat juga harus mampu menerapkannya secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab.
Shendy Prasetyo selaku Ketua Panitia UPA 2026 Batch II DPC PERADI Kabupaten Malang memimpin penyelenggaraan kegiatan ini. Ia mendukung persiapan calon advokat sebelum mereka memasuki dunia profesi hukum.
Tahapan Penting Calon Advokat
Ujian Profesi Advokat merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan calon advokat. Persiapan menghadapi ujian tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi hukum.
Namun demikian, peserta juga harus memahami tanggung jawab dan standar etika yang melekat pada profesi tersebut. Materi ujian mencakup hukum materiil, hukum acara, praktik penyelesaian perkara, serta kode etik profesi.
Penguasaan materi tersebut membantu calon advokat mengidentifikasi persoalan hukum. Kemudian, mereka memahami prosedur yang berlaku dan menyusun argumentasi secara sistematis.
Selanjutnya, mereka menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kompetensi teknis saja tidak cukup untuk menjadi advokat profesional.
Profesi advokat juga menuntut kemandirian, kejujuran, dan tanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan dan Tanggung Jawab Profesi
Dalam tradisi pemikiran hukum, masyarakat mengenal adagium _fiat justitia ruat caelum_. Adagium ini bermakna “hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.”
Adagium tersebut merepresentasikan komitmen terhadap keadilan sebagai nilai penting dalam penegakan hukum. Bagi profesi advokat, prinsip ini mengingatkan pembelaan terhadap hak klien harus melalui cara-cara yang sah.
Selain itu, advokat harus menggunakan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Advokat juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
Advokat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien tanpa mengabaikan kewajiban profesionalnya. Pembelaan yang baik membutuhkan keberanian dan kemampuan berargumentasi.
Di samping itu, advokat juga memerlukan ketelitian dalam menilai fakta dan kecermatan menggunakan alat bukti. Advokat harus memahami ketentuan hukum yang relevan dengan perkara.
Dalam praktiknya, keberhasilan profesi tidak semata-mata mengukur hasil akhir suatu perkara. Proses yang dijalankan, kepatuhan terhadap hukum, dan konsistensi menjaga integritas juga menentukan kehormatan profesi advokat.
Penguasaan Hukum Acara dan Hukum Materiil sebagai Fondasi Praktik
Praktik advokat membutuhkan keterpaduan antara pemahaman hukum materiil dan hukum acara. Hukum materiil mengatur hak, kewajiban, larangan, serta akibat hukum.
Sementara itu, hukum acara memberikan mekanisme untuk memperjuangkan atau mempertahankan hak melalui proses hukum. Dalam perkara pidana, advokat memahami proses peradilan, pembuktian, dan perlindungan hak tersangka atau terdakwa.
Dalam perkara perdata, advokat memahami hubungan hukum para pihak, dasar gugatan, dan strategi penyelesaian sengketa. Kemampuan tersebut harus mendukung penalaran hukum yang logis dan argumentasi yang sistematis.
Advokat tidak cukup hanya mengetahui ketentuan hukum. Advokat juga harus mampu menerapkannya pada fakta konkret dengan mempertimbangkan kepentingan klien dan konsekuensi setiap langkah.
Di samping itu, kode etik profesi menjadi pedoman dalam setiap tindakan profesional. Kerahasiaan hubungan dengan klien, penghindaran konflik kepentingan, dan penghormatan terhadap proses peradilan merupakan tanggung jawab utama advokat.
Tantangan Advokat di Era Perubahan Hukum
Perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha menghadirkan tantangan baru bagi profesi advokat. Sengketa bisnis, hubungan industrial, transaksi digital, hingga kejahatan berbasis teknologi menuntut kemampuan analisis yang terus diperbarui.
Oleh karena itu, advokat perlu membaca perkembangan regulasi dan memahami karakteristik perkara. Advokat juga menilai risiko hukum dan menentukan strategi penyelesaian yang tepat.
Kemampuan beradaptasi menjadi sangat penting saat ini. Namun, advokat tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar profesi.
Di era keterbukaan informasi, advokat juga menjaga akurasi dalam menyampaikan informasi hukum. Profesionalisme bukan sekadar kemampuan menyelesaikan persoalan hukum, melainkan juga kesanggupan menjaga kepercayaan klien dan masyarakat.
Oleh sebab itu, pendidikan hukum dan pengembangan kompetensi menjadi proses berkelanjutan. UPA merupakan salah satu tahapan persiapan, sedangkan pembelajaran melalui praktik dan pemutakhiran pengetahuan menjadi bagian penting perjalanan advokat.
Membangun Advokat yang Profesional dan Bermartabat
Penyelenggaraan UPA 2026 Batch II oleh DPC PERADI Kabupaten Malang mempersiapkan calon advokat memasuki profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, peserta mengikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh.
Sebagai Ketua Panitia, Shendy Prasetyo terlibat aktif dalam penyelenggaraan kegiatan bersama panitia. Ia mendukung pelaksanaan ujian agar berjalan tertib dan lancar.
Ke depan, pengembangan profesi advokat memerlukan komitmen berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi dan pembinaan etika. Kualitas profesi tidak hanya menentukan kemampuan teknis menangani perkara, tetapi juga kesanggupan menjalankan tanggung jawab secara mandiri.
Pada akhirnya, advokat yang bermartabat mampu menggabungkan penguasaan ilmu hukum dengan integritas. Advokat juga menyeimbangkan keberanian memperjuangkan hak dengan kepatuhan terhadap etika.
Melalui penyelenggaraan UPA 2026 Batch II ini, DPC PERADI Kabupaten Malang mengambil bagian dalam proses persiapan calon advokat. Calon advokat ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia. (win)




















