
NEWSNOID.COM | KABUPATEN MALANG– Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Malang mendapat sorotan tajam dari DPRD. Inspektorat diminta untuk turun tangan menelusuri legalitas pemanfaatan TKD yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, pada Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, langkah pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan aset desa tetap terlindungi dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Amarta.
Amarta menjelaskan, pemanfaatan TKD tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dasar hukum yang jelas harus dimiliki dalam setiap pemanfaatan.
“Mekanisme yang berlaku juga harus diikuti dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ucapnya
“Apabila ditemukan indikasi lahan dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum, penelusuran menyeluruh harus segera dilakukan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat kondisi fisik lahan di lapangan saja,” tambah Amarta
Status kepemilikan tanah harus dipastikan terang. Dasar hukum pemanfaatan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset desa digunakan tanpa prosedur yang sah.
“Kalau ada indikasi pemanfaatan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai aturan, harus ditelusuri secara jelas. Status tanahnya harus terang, dasar pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan jangan sampai aset desa digunakan tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.
Pemerintah desa juga diingatkan untuk memiliki data dan dokumen yang jelas atas aset yang dikelolanya. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, setiap pemanfaatan lahan dapat diperiksa dan ditelusuri apabila muncul persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai pemerintah desa tidak memiliki kejelasan mengenai asetnya sendiri. Setiap pemanfaatan harus memiliki dasar yang bisa diperiksa, sehingga apabila muncul persoalan, semuanya dapat ditelusuri melalui dokumen dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Keterlibatan Inspektorat Kabupaten Malang dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel.
“Penelusuran berbasis dokumen dan fakta di lapangan harus dilakukan, bukan hanya berdasarkan dugaan,”tegasnya
Melalui pemeriksaan tersebut, perbedaan antara pemanfaatan aset yang sudah sesuai ketentuan dengan penggunaan lahan yang belum memiliki dasar hukum dapat dibedakan secara jelas.
Amarta menegaskan, TKD bukan sekadar aset administratif. TKD merupakan kekayaan desa yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap pihak yang memanfaatkan lahan tersebut wajib memastikan legalitasnya sah.
Pengawasan yang kuat diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan aset. Kepentingan pemerintah desa dapat dilindungi dan manfaat TKD bagi masyarakat dapat dipastikan.
Dengan begitu, penelusuran legalitas dan pembenahan administrasi aset desa menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan kekayaan desa di Kabupaten Malang. (Liz)




















