
newsnoid.com, Malang – DPRD Kota Malang resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang.
Meski menyetujui, tujuh fraksi di DPRD tidak tinggal diam. Fraksi PKS, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem-PSI, Damai dan Gerindra menyampaikan catatan kritis dan rekomendasi strategis kepada Pemkot Malang.
Sorotan Utama: Belanja Pegawai Capai 43%,
Isu terbesar yang disorot dewan adalah struktur belanja daerah. Porsi belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 43% dari total anggaran.
DPRD meminta Pemkot melakukan efisiensi dan pengendalian belanja lebih ketat agar anggaran bisa dialihkan ke program yang langsung dirasakan masyarakat.
Dewan juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi perhatian agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
Seluruh fraksi menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah. Hingga saat ini jabatan Direktur Utama di BPR Tugu Artha dan Perumda Tunas masih kosong.
Kekosongan itu dinilai menghambat optimalisasi kinerja kedua BUMD.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada Agustus 2026. Ia menargetkan kedua jabatan pimpinan BUMD tersebut terisi definitif sebelum akhir tahun ini.
DPRD juga mendesak Pemkot memberikan penanganan konkret terhadap persoalan perkotaan.
Beberapa yang disorot: banjir, kemacetan lalu lintas, kualitas dan pemeliharaan jalan, tata kelola sampah, mitigasi bencana, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penataan Pedagang Kaki Lima.
Untuk PKL, dewan menekankan penataan harus menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan sumber penghidupan warga.
“Perubahan anggaran tidak boleh hanya menjadi perubahan angka di atas kertas. Setiap tambahan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” tegas DPRD dalam pandangan fraksinya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan adanya proyeksi anggaran sekitar Rp400 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 untuk renovasi Gedung DPRD.
Anggaran itu diprioritaskan untuk memperbaiki atap ruang sidang paripurna yang sudah beberapa tahun mengalami kebocoran saat hujan.
“Perbaikan atap di ruang sidang paripurna sangat penting diperlukan. Sebab sudah beberapa tahun ini kami belum bisa membenahi. Kemarin juga saya sampaikan yang penting gak bocor saja ke dalam, itu saja,” ujar Amithya.
Ia berharap perbaikan mendesak ini membuat aktivitas rapat dan sidang bisa berjalan nyaman tanpa gangguan.
Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD berharap pelaksanaan anggaran ke depan benar-benar fokus pada kebutuhan prioritas dan menjawab persoalan yang dihadapi warga Kota Malang. (yun)