
NEWSNOID.COM, MALANG – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Malang.
Tidak hanya soal postur anggaran, legislatif juga menyoroti persoalan penataan pasar, ratusan jabatan kosong di lingkungan Pemkot, hingga persoalan kesehatan mental masyarakat.
Berbagai catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (2/9/2026).
Dalam pandangan umum fraksi, DPRD meminta perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan paparan dalam rapat, target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 berada di kisaran Rp2,326 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp1,228 triliun atau 52,82 persen.
Sementara belanja daerah berada di kisaran Rp2,3 triliun. Kondisi tersebut dinilai masih menunjukkan tantangan bagi Pemkot Malang untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Jumlah Kios Pasar Dipertanyakan
Salah satu isu yang mencuat adalah pembangunan dan penataan pasar.
DPRD meminta Pemkot memberikan penjelasan secara terbuka terkait jumlah kios yang sebenarnya disiapkan.
Pasalnya, informasi mengenai jumlah kios disebut berbeda-beda. Ada angka sekitar 625 kios, namun di sisi lain muncul informasi hingga mencapai 1.000 kios.
“Mohon penjelasannya secara komplet, berapa sebenarnya jumlah kios yang direncanakan,” ujar salah satu anggota DPRD dalam pandangan fraksi.
Selanjutnya jumlah kios, DPRD juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai tempat penampungan pedagang. Pemerintah diminta memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset Pemkot Malang atau lahan dengan status sewa.
Jika merupakan aset pemerintah daerah, DPRD menilai seluruh bentuk kerja sama maupun pemanfaatannya harus dituangkan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Skema pembayaran kios juga ikut dipertanyakan. Informasi yang beredar di lapangan menyebut nilai pembayaran berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
DPRD meminta Pemkot memberikan rincian secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik di tengah masyarakat.
197 Jabatan Kosong Jadi Sorotan
Sorotan lain datang dari sektor birokrasi. DPRD mengungkap masih terdapat sekitar 197 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi efektivitas roda pemerintahan dan pelayanan publik.
DPRD juga menyoroti sejumlah posisi yang masih diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) dalam waktu cukup lama. Menurut legislatif, status Plt yang berlangsung hingga bertahun-tahun bukan kondisi ideal karena terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Pemkot pun diminta mengambil langkah proaktif untuk mempercepat proses pengisian jabatan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila masih terdapat kendala administratif.
9.600 Keluarga dan Persoalan Kesehatan Mental
Persoalan kesehatan mental masyarakat turut menjadi perhatian dalam pandangan fraksi.
DPRD menyinggung data yang menunjukkan sekitar 9.600 keluarga di Kota Malang memiliki anggota keluarga dengan gangguan atau indikasi gangguan jiwa.
Legislatif meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai urusan sektor kesehatan. Penanganannya perlu melibatkan aspek perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemkot diminta menyusun kebijakan dan program yang lebih konkret agar persoalan kesehatan mental mendapatkan penanganan secara menyeluruh.
Wali Kota: Semua Masukan Akan Dipantau
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot akan terus melakukan pemantauan terhadap program maupun persoalan yang menjadi perhatian DPRD.
Terkait pembangunan dan persoalan teknis di lapangan, Wahyu menyebut pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan review guna memastikan seluruh aspek administratif berjalan sesuai ketentuan.
Mengenai persoalan pembangunan pasar, Wahyu mengakui masih terdapat perbedaan pandangan dari sejumlah pihak. Pemkot akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
“Kalau masih ada permasalahan, siapapun juga tidak bisa melaksanakan pembangunan tersebut,” kata Wahyu.
Menurutnya, pembangunan harus didukung penyelesaian persoalan terlebih dahulu. Pemkot, lanjut Wahyu, berupaya memfasilitasi berbagai pihak agar ditemukan pendekatan yang dapat diterima bersama.
Angkutan Pelajar Gratis Belum Jangkau Semua Siswa
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu juga memberikan penjelasan mengenai program angkutan pelajar gratis yang baru berjalan di Kota Malang.
Ia mengakui layanan tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh pelajar. Pemkot masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan armada dan standar kelayakan kendaraan.
“Belum semuanya karena ada standardisasi yang harus kita gunakan untuk angkutan pelajar, baik dari kelayakannya maupun kepemilikannya,” jelasnya.
Wahyu memastikan evaluasi akan terus dilakukan. Jika kebutuhan armada bertambah dan kendaraan yang tersedia telah memenuhi standar, layanan angkutan pelajar gratis akan dikembangkan secara bertahap.
Sementara terkait transportasi mikrolet, Wahyu menyebut respons masyarakat sejauh ini cukup baik dan positif.
Seluruh masukan DPRD tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Dengan sejumlah persoalan yang mencuat, pembahasan APBD Perubahan 2026 dipastikan tidak hanya berkutat pada angka-angka anggaran, tetapi juga menyentuh langsung persoalan birokrasi, pasar, transportasi hingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat Kota Malang. (yun)