• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD Kota Malang

14 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD Kota Malang, (Djoko Tritjahjana, S.E, S.H, MH)

newsnoid.com, Malang – Dua kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berujung diadukan ke DPRD Kota Malang.

RelatedPosts

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kukuhkan Kasat PPA-PPO

dr. Sriatun Subandi Lantik 18 Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo

Hocki Rocki: Menggebrak Musik Rock Dengan Semangat yang Tak Pernah Padam

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana. S.E, S.H, MH pada Rabu (14/1/2026), setelah upaya mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat respons.

Djoko mengatakan bahwa terdapat dua perkara di lokasi yang berbeda yang dilaporkan, masing-masing berada di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang. Keduanya diduga dilakukan penyerobotan oleh Pemkot Malang.

“Hari ini kami mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Malang. Ada dua lokasi perkara, dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkot Malang yang kami laporkan karena upaya koordinasi dan mediasi tidak ditanggapi,” kata Djoko.

Kasus pertama berada di kawasan Supit Urang, di mana tanah milik warga Joko Wahyono dipagari secara sepihak. Sementara kasus kedua terjadi di Pandanwangi, yang menurut Djoko sudah masuk kategori pengerusakan lahan. Sawah milik warga bernama Hartatik disebut telah diratakan tanpa persetujuan pemilik.

Djoko menegaskan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan membuka data kepemilikan secara transparan.

Namun, tidak adanya respons dari Pemkot Malang membuat DPRD menjadi tumpuhan harapan terakhir melalui audiensi.

“Kami ingin duduk bersama, buka data bersama. Kalau itu memang terbukti menjadi hak pemerintah, silakan. Tapi kalau itu hak masyarakat, jangan dipaksakan,” ujarnya.

Djoko juga menegaskan bahwa apabila DPRD tidak merespons permohonan audiensi tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD maupun Pemkot Malang belum memberikan keterangan resmi (win)

ShareSend
Next Post
Ketua PKK Desa Pendem Solidkan Kader Pos Yandu di Wilayah Empat Dusun Kota Batu

Ketua PKK Desa Pendem Solidkan Kader Pos Yandu di Wilayah Empat Dusun Kota Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kukuhkan Kasat PPA-PPO
  • dr. Sriatun Subandi Lantik 18 Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo
  • Hocki Rocki: Menggebrak Musik Rock Dengan Semangat yang Tak Pernah Padam
  • HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026, Gelar Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
  • Bupati Subandi Resmikan Double Deck Parkir dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD R.T. Notopuro

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.