
newsnoid.com, Malang – Nilai-nilai Ekonomi Pancasila didorong kembali menjadi arah utama pembangunan nasional. Hal itu mengemuka dalam forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila yang digelar PWNU Jawa Timur di NK Kafe, Rabu (5/8/2026).
Penulis buku Ekonomi Pancasila, Dr. R. Djoni Sudjatmiko, S.E., M., menilai transformasi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto hanya akan berhasil jika diturunkan ke dalam kebijakan yang konsisten, berpihak kepada rakyat dan berkeadilan.
“Perusahaan besar tetap harus berkembang karena menjadi motor penggerak ekonomi. Namun negara tidak boleh membiarkan kekuatan modal menekan usaha kecil, pertumbuhan harus menciptakan kesempatan, bukan ketimpangan,” kata Djoni.
Menurutnya, Ekonomi Pancasila tidak membatasi pertumbuhan dunia usaha. Sistem ini justru menempatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan sebagai dua tujuan yang harus berjalan beriringan.
Djoni menekankan peran UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional. Sektor ini disebut sebagai penyerap tenaga kerja terbesar sekaligus penyangga aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, kebijakan pemerintah seharusnya memperkuat daya saing UMKM, bukan menambah beban administrasi dan regulasi.
“Kalau UMKM kuat, ekonomi daerah ikut bergerak. Ketika ekonomi daerah tumbuh, maka ketahanan ekonomi nasional juga akan semakin kokoh, di situlah peran negara menjadi sangat penting sebagai pelindung dan penggerak,” ujarnya.
Ia mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara mengelola kekayaan alam dan penerimaan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bagi Djoni, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tinggi rendahnya pertumbuhan atau besarnya investasi, tetapi dari kemampuan menghadirkan kesejahteraan hingga lapisan paling bawah.
“Ekonomi Pancasila tidak boleh berhenti sebagai konsep, nilainya harus hadir dalam setiap kebijakan publik sehingga masyarakat kecil benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tegasnya.
Dalam diskusi itu, Djoni juga menyoroti kebijakan perpajakan UMKM yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat keberpihakan.
Pendekatan administrasi saat ini masih lebih berorientasi pada pengawasan dibanding pelayanan.
“Prinsip dasar pelayanan perpajakan adalah memberikan kepastian dan kesederhanaan. Pelaku usaha tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi menginginkan aturan yang mudah dipahami, sederhana dijalankan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia mengkritisi perbedaan klasifikasi UMKM antara UU Cipta Kerja dan kebijakan perpajakan.
Perbedaan parameter itu dinilai menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam mengakses fasilitas yang dijamin undang-undang.
“Kalau pemerintah sudah menetapkan definisi UMKM melalui undang-undang, maka seluruh kementerian dan lembaga semestinya menggunakan standar yang sama, harmonisasi regulasi menjadi syarat penting agar dunia usaha memperoleh kepastian,” ujarnya.
Berdasarkan kajian akademiknya, pelaku usaha skala menengah umumnya tidak menuntut tambahan insentif fiskal. Kebutuhan utama mereka adalah penyederhanaan mekanisme pelaporan dan birokrasi perpajakan agar bisa fokus meningkatkan produktivitas dan memperluas usaha.
Sebagai tindak lanjut, Cangkrukan Ekonomi Pancasila akan digelar secara berkala. Forum ini mempertemukan akademisi, pelaku usaha, ormas dan pemangku kepentingan lain untuk melahirkan rekomendasi bagi penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi menjadi ruang bersama untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Djoni. (win)
