• Latest
Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

31 Maret 2026
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

31 Maret 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto BB,

 

newsnoid.com, Batu– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga Kota Batu.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar barang bukti uang pecahan Rp100.000.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang.

“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resminya.

Kronologi: Berawal dari Aplikasi MiChat
Kasus ini bermula saat korban, seorang pria berinisial S (53), berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut, RAN berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan diganti secara tunai.

Puncaknya terjadi pada Jumat (06/03). Korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada korban.

“Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu,” tambah Iptu M. Huda Rohman.

Lima Orang Diamankan, 268 Lembar Upal Disita Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran upal ini.

Adapun inisial para terduga pelaku yang diamankan adalah:
* RAN (18), warga Turen, Kab. Malang.
* SGP alias P (41), warga Dampit, Kab. Malang.
* MMK (20), warga Turen, Kab. Malang.
* DNI (25), warga Pagelaran, Kab. Malang.
* LVB (39), warga Gondanglegi, Kab. Malang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 268 lembar uang diduga palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh KBO Satreskrim dan Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Para pelaku terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal,” tutup Iptu M. Huda Rohman. (*)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.