• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Hearing Ke-2 Komisi A, DPRD Kota Malang , Pemkot Malang Diminta Paparkan Alas Hak Supiturang-Pandanwangi

11 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

DJOKO TRYTJAHJANA SE.SH.MH (TENGAH)

indonewsdaily.com, Malang – Hearing ke 2 antara pemilik lahan Pandanwangi dan Supiturang memasuki babak baru hal tersrbut dilakukan pada Rabu ( 11/2/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang disebut belum mampu menunjukkan bukti alas hak atas lahan yang disengketakan di wilayah Pandanwangi dan Supiturang.

RelatedPosts

Genjot Produksi Pangan, Wali Kota Malang Turun Langsung Tanam Padi Serentak

Resmikan Grand Pavilion RSSA, Khofifah Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan

Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Karaoke di Batu, 806 Botol MMEA Ilegal Disita

Hearing yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut mempertemukan kuasa hukum warga, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta anggota dewan.

Agenda pembahasan terkait klaim kepemilikan lahan yang selama ini disebut sebagai aset Pemkot Malang.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menegaskan pihaknya belum menerima bukti konkret berupa dokumen berkekuatan hukum yang menunjukkan alas hak kepemilikan Pemkot atas lahan tersebut.

“Kalau memang itu aset Pemkot, tunjukkan alas haknya, riwayat peralihannya, dan dasar hukumnya. Jangan hanya menyampaikan narasi yang dipresentasikan,” tegas

Menurutnya, sengketa ini seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila seluruh data pertanahan dibuka secara transparan. Ia menilai ketidakterbukaan justru memunculkan berbagai persepsi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyatakan sebagian lahan telah tercatat sebagai aset Pemkot dan masuk dalam neraca daerah. Ia menyebut ada pembelian lahan pada 2012 seluas sekitar 14 ribu meter persegi di Supit Urang.

“Jadi gini, kita nggak ngomong Persil 1926 (Supit Urang). Ada jual beli antara pemerintah kota dengan Bu Kurniawati. Dan lokasi yang diakui sementara, sementara ya, kita bukan memastikan, itu adalah satu kesatuan sudah ada AJB dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) seluas 14 ribu sekian.

Terkait lahan di Pandanwangi, ia mengakui belum dapat menunjukkan titik lokasi bidang tanah secara detail.

Menurutnya, pihaknya hanya bisa memastikan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang secara keseluruhan.

“Posisi yang digunakan untuk jembatan itu memang merupakan tanah aset Pemkot Malang. Sudah tercatat dalam neraca aset dan bersertifikat SHP,” ujar Eko.

Namun, saat diminta menunjukkan detail riwayat peralihan dan titik lokasi secara spesifik, pihak BKAD belum memaparkan dokumen lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan pihaknya bersikap netral dan berperan sebagai mediator. DPRD, kata dia, hanya ingin memastikan kejelasan status lahan berdasarkan data yang sah.

“Kalau memang tanah itu milik warga, harus dikembalikan ke yang berhak. Kalau memang sudah dibeli Pemkot, ya harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang jelas,” ujarnya.

Komisi A berencana menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan BPN guna memastikan keabsahan data dan riwayat tanah.

DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara non-litigasi tanpa harus berujung di pengadilan.

Hingga kini, polemik lahan Pandanwangi dan Supiturang masih bergulir. Sorotan utama tertuju pada kejelasan alas hak dan transparansi data kepemilikan yang diminta warga dan DPRD kepada Pemkot Malang.(win)

ShareSend
Next Post
Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Curas di Buduran Usai Rampas Sepeda Motor

Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Curas di Buduran Usai Rampas Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Genjot Produksi Pangan, Wali Kota Malang Turun Langsung Tanam Padi Serentak
  • Resmikan Grand Pavilion RSSA, Khofifah Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan
  • Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Karaoke di Batu, 806 Botol MMEA Ilegal Disita
  • Hari Bumi 2026, Grand Mercure Malang Mirama Tanam 60 Bibit Mangrove di Pantai Tamban Demi Jaga Pesisir Selatan
  • Dugaan Pungutan Print ijazah di SMAN 4 Kota Malang Jadi Sorotan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.