
newsnoid.com, Sidoarjo– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai total Rp136 juta kepada Ita Damayanti, ahli waris almarhum Ferry Kurniawan, seorang pedagang asal Desa Tulangan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di kediaman keluarga almarhum, Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sabtu (18/7/2026).
Bantuan yang diberikan terdiri atas santunan JKK sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi putri almarhum hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp66 juta.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujar Subandi.
Menurutnya, kerja sama antara Pemkab Sidoarjo, Bank Delta Artha Perseroda, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan akses pembiayaan usaha bagi masyarakat, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Almarhum Ferry Kurniawan diketahui merupakan pelaku usaha mikro penerima fasilitas Kurda Sidoarjo. Sesuai kerja sama tersebut, seluruh debitur Kurda secara otomatis didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ferry tercatat mulai menjadi peserta pada 25 September 2025. Namun, hanya berselang sekitar satu bulan setelah kepesertaannya aktif, Ferry meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya pada 23 Oktober 2025.
Ia meninggalkan seorang istri dan seorang putri yang saat ini masih menempuh pendidikan di bangku SMA.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, menegaskan bahwa masa kepesertaan yang masih singkat tidak mengurangi hak ahli waris untuk memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga berpulang,” kata Arie.
Ia berharap kisah tersebut menjadi pengingat bagi para pekerja mandiri dan pelaku UMKM akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga keberadaan program perlindungan tersebut mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan itu turut dihadiri Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, serta Bank Delta Artha Perseroda sebagai mitra penyalur Program Kurda Sidoarjo.(sadhra)
