• Latest
Kuasa Hukum Warga Adukan Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi ke Komisi A DPRD Kota Malang

Kuasa Hukum Warga Adukan Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi ke Komisi A DPRD Kota Malang

27 Januari 2026
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Warga Adukan Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi ke Komisi A DPRD Kota Malang

27 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Kuasa Hukum Warga Adukan Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi ke Komisi A DPRD Kota Malang

newsnoid.com, Malang– Kuasa hukum pemilik lahan seluas 4.980 Meter persegi di kawasan Supit Urang serta lahan yang berada di Pandanwangi, Kota Malang, sengketa tanah keduanya diduga telah dilakukan penyerobotan oleh Pemkot Malang. pada Selasa (27/1/2026).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, setelah upaya mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat respons.

Djoko mengadukan sengketa tanah ini kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Malang

Hearing tersebut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati, Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, serta anggota Komisi A lainnya yakni Anastasia Ida Soesanti, H. Rokhmad, S.Sos, Danny Agung Prasetyo, dan H. Eko Hadi Purnomo, SH. Hadir pula kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, beserta warga yakni Solikin dan Wahyono yang tanahnya diambil alih oleh Pemkot Malang.

Ketua Komisi A Lelly Thresiyawati menyampaikan bahwa DPRD menerima aduan warga untuk mendengarkan secara langsung kronologis permasalahan sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan Komisi A akan bersikap objektif dan berpegang pada asas keadilan.

“Kami tidak membela pihak mana pun, tetapi membela yang benar. Semua akan dilihat dari sisi hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Anggota Komisi A, H. Eko Hadi Purnomo, SH, menegaskan bahwa apabila masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, maka DPRD akan memperjuangkan hak warga atas tanah tersebut. Sebaliknya, jika Pemkot Malang mengklaim tanah sebagai aset daerah, klaim tersebut juga harus dibuktikan secara hukum.

“Langkah awal, Komisi A akan menggelar hearing lanjutan dengan mengundang seluruh stakeholder terkait, di antaranya BKAD, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, BDAM serta lurah dari wilayah Supit Urang dan Pandanwangi dengan berdasar atas kerawangan desa,” jelasnya.

Ia berharap persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara damai dan non-litigasi. Namun demikian, opsi upaya hukum tetap terbuka apabila diperlukan.

Sementara itu, kuasa hukum warga Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan dua kasus sengketa tanah yang masing-masing berada di Supit Urang dan Pandanwangi. Menurutnya, warga memiliki dokumen dan bukti yang menunjukkan hak atas tanah tersebut.

“Kami sudah sampaikan seluruh data dan dokumen kepada DPRD. Harapan kami, Komisi A bisa memfasilitasi agar ada titik terang dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti sikap Pemkot Malang yang dinilai kurang komunikatif dan cenderung menyatakan sepihak bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah tanpa membuka data secara transparan.

“Kalau memang klaim aset Pemkot, silakan dibuktikan secara terbuka, masyarakat ini butuh penyelesaian yang kondusif dan manusiawi, bukan sekadar disuruh menggugat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam hearing lanjutan pihak kelurahan maupun dinas terkait tidak hadir atau enggan membuka data, hal tersebut justru akan menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Harapan kami semua pihak hadir, duduk bersama, dan masalah ini selesai secara baik-baik. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya.(yun)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.