newsnoid.com, Jakarta – Masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Akibatnya, tak sedikit yang memilih mengabaikan aturan, padahal tindakan ini bisa berdampak hukum.
Sebagai informasi, pemutaran lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam berbagai kegiatan layanan publik yang bersifat komersial. Termasuk di antaranya:
Seminar dan konferensi berbayar, konser musik, bioskop, pameran dan bazar, pertokoan dan pusat perbelanjaan, televisi dan radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, diskotek dan kelab malam.
Dengan kata lain, setiap pemutaran musik di tempat-tempat tersebut wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta atau pencipta lagu.
Siapa yang Mengelola Royalti Musik,
Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh dua lembaga yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Mengkoordinasikan dan mengatur kebijakan distribusi royalti secara nasional, termasuk pelaporan ke luar negeri.
Distribusi royalti performing rights dibagi ke dalam tiga kategori:
Digital: Pendapatan royalti dari platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.
Non-digital (Konvensional): Royalti dari pertunjukan langsung atau pemutaran musik di restoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan ruang publik lainnya.
Luar Negeri (Overseas): Royalti atas lagu Indonesia yang digunakan di luar negeri, dan sebaliknya. LMKN akan mengoordinasikan laporan dan distribusi dengan lembaga manajemen kolektif di negara terkait.
Besaran royalti bervariasi tergantung jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut tarif yang telah ditetapkan:
Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)
Pub, Bar, Bistro:
Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)
Diskotek dan Kelab Malam:
Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)
Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:
Akses situs LMKN:
Kunjungi laman resmi dan hubungi bagian lisensi atau Koordinator Pelaksana Penghimpunan dan Penarikan Royalti (KP3R).
Isi formulir lisensi:
Pilih kategori usaha, lengkapi data, tandatangani dan beri stempel perusahaan.
Lampirkan dokumen:
Sertakan NPWP perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
Verifikasi data. tim lisensi LMKN akan memverifikasi dan mengonfirmasi jika ada ketidaksesuaian data.
Penerbitan proforma invoice:
LMKN mengeluarkan tagihan sementara (proforma invoice), pembayaran dan sertifikasi:
Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menerbitkan faktur resmi dan sertifikat lisensi. Dokumen akan dikirimkan ke alamat pengguna (*).