• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan 

28 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto :
MENANG: Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH, keduanya kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas, anak kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

newsnoid.com, Malang – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai tergugat I, serta beberapa pihak lainnya.

RelatedPosts

Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru

DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini diajukan putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ini, setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku penggugat.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.

Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H. Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasaai, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” ujar advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH didampingi Veridiano LF Bili, SH, MH, keduanya kuasa hukum para penggugat Putri Zulhas.

“Sehingga para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tegas dia, Senin (27/10/2025) malam. (gan)

ShareSend
Next Post
Hendak Beli HP Lewat Platform Marketplace Facebook, Eko Sabdianto Jurnalis Kota Batu Jadi Korban Penipuan

Hendak Beli HP Lewat Platform Marketplace Facebook, Eko Sabdianto Jurnalis Kota Batu Jadi Korban Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
  • TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru
  • DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 
  • Kilas Balik Monumen Hamid Roesdi, Wonokoyo — Malang -Jatim
  • GRIB Jaya Malang Gelar Diklat SAR Angkatan Pertama, Damanhury Jab Tekankan Kepekaan Sosial

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.