• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Merasa Belum Pernah Terima Surat Edaran dan Sosialisasi, SDN 02 Beji Tetap Jual LKS

15 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

Merasa Belum Pernah Terima Surat Edaran dan Sosialisasi, SDN 02 Beji Tetap Jual LKS, (awak media saat mengkonfirmasi SDN2 Beji)

newsnoid.com, Batu- SDN 02 Beji Diduga Salahi Aturan Jual LKS kepada Siswa Tidak Sesuai Dengan Permendikbud.

Namun pada kenyataanya Sekolah Dasar SDN 02 Beji, Kota Batu, tetap melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada Siswanya melalui Koperasi Sekolah.

RelatedPosts

Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan KDKMP, Bupati Gandeng Swasta Sukseskan Program Nasional

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet di Konser, Dari 5 Pelaku, 4 orang Berhasil Ditangkap dan 1 dalam DPO

Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI

Hal ini menurut pernyataan yang disampaikan oleh Nisa selaku pengkoordinir  LKS yang mewakili pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi kepada Awak Media di kantor sekolah SDN 02 Beji, jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada hari Selasa (14/10/2025)

” Iya Kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan, bagi yang mau silahkan beli, kalau yang tidak berkenan ya, tidak apa-apa”. Ungkapya

Saat Awak Media menanyakan terkait diperbolehkan atau tidak pihak sekolah menjual  LKS kepada Siswa. Pihak sekolah mengatakan tidak boleh.

” Iya, memang tidak boleh, tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi  dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada Siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan”. Ujar Nisa.

LKS tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.(ed)

ShareSend
Next Post
Sharing Session, UNISMA Tanamkan Mindset Budaya Mutu di Semua Sivitas Akademika

Sharing Session, UNISMA Tanamkan Mindset Budaya Mutu di Semua Sivitas Akademika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan KDKMP, Bupati Gandeng Swasta Sukseskan Program Nasional
  • Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet di Konser, Dari 5 Pelaku, 4 orang Berhasil Ditangkap dan 1 dalam DPO
  • Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI
  • Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan
  • Harmoni Kreativitas Tanpa Batas, Kecamatan Lowokwaru Rangkul Anak, Perempuan, Lansia dan Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.