• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Optimalisasi Program Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Kepanjen MoU Dengan PBH Peradi Malang 

2 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Optimalisasi Program Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Kepanjen MoU Dengan PBH Peradi Malang

 

RelatedPosts

Pemerintah Pusat Bantu Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo

BNI dan Pemkot Malang Dorong Digitalisasi, Pasar Sawojajar Berbenah Jadi Pasar Modern

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Berhasil Disita

newsnoid.com, Kabupaten Malang- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang untuk memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di PN Kepanjen, Jumat (2/1/2026).

Ketua PN Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertujuan mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh layanan hukum.

“Ini adalah program Pos Bantuan Hukum PN Kepanjen. Kami akan membantu kelancaran pelayanan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana atau tempat di PN Kepanjen, agar masyarakat lebih mudah mencari keadilan,” kata Arizal.

Ketua PN Kepanjen, Dr Arizal Anwar SH MH

Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait layanan bantuan hukum di pengadilan.

PN Kepanjen juga bertanggung jawab menyusun jadwal layanan, melakukan pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan bantuan hukum.

“Kerja sama ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Jika ada kendala di lapangan, kami terbuka untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan tidak terganggu,” tegas Arizal.

Tiga organisasi bantuan hukum yang terpilih untuk memberikan layanan bantuan hukum di PN Kepanjen adalah PBH Peradi Malang, Peradi Malang Raya, dan LK3M.

Layanan bantuan hukum yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga layanan non-litigasi, sesuai ketentuan yang berlaku dan kode etik.

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi PN Kepanjen yang telah memberikan ruang bagi organisasi bantuan hukum untuk melayani masyarakat tidak mampu.

“Hari ini kami ditunjuk untuk mengelola dan melaksanakan bantuan hukum di PN Kepanjen. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu, secara gratis,” ujar Djoko (win)

ShareSend
Next Post
Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat Bantu Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
  • BNI dan Pemkot Malang Dorong Digitalisasi, Pasar Sawojajar Berbenah Jadi Pasar Modern
  • Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Berhasil Disita
  • “Malang Raya Roundtable” Diprakarsai GEN Malang Raya, Jelang Derby Jatim Arema FC vs Persebaya
  • Estafet Kepemimpinan Danrem 083/BDJ: Apresiasi Brigjen Kohir, Kolonel Wahyu Siap Lanjutkan Pengabdian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.