
newsnoid.com, Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Ranperda terkait perlindungan dan pemberdayaaan koperasi. serta Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah. (19/8/2025).
Tujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada koperasi agar tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Malang mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini karena koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Penyertaan modal daerah bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan air bersih di Kabupaten Malang.
Fraksi-fraksi DPRD sepakat bahwa penyertaan modal ini dapat membantu Perumda Tirta Kanjuruhan meningkatkan pelayanan air bersih, Perlu diperhatikan kondisi masyarakat terkait ketersediaan air bersih di beberapa wilayah.
Ranperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT KIGUMAS), Sesuai surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, PT KIGUMAS perlu dibubarkan karena tidak beroperasi sejak 2010.
Fraksi-fraksi DPRD sepakat untuk membubarkan PT KIGUMAS dan mengalihkan aset ke BUMD atau koperasi.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perda ini telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Fraksi-fraksi DPRD meminta agar perubahan tidak membebani masyarakat kecil dan sesuai dengan semangat keadilan.
Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat; Dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.Yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Senin Tanggal 4 Agustus 2025 lalu.
Fraksi-fraksi DPRD sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi PKS Hanura Demokrat DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama.
Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu: Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Tirta Kanjuruhan, bahwa penyertaan modal daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan yang lebih maksimal, mengingatkan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan sejatinya adalah BUMD yang bersifat sosial sehingga terkait dengan penetapan tarif air minum di Kabupaten Malang tidak membebani masyarakat.
Ranperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, bahwa sesuai dengan yang telah disampaikan bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu dibubarkan.
Perlu diperhatikan bahwa penyertaan modal daerah pada PT KIGUMAS agar di kembalikan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah PT KIGUMAS dibubarkan, alih fungsi asset segera dialihkan atau dimanfaatkan oleh Badan Usaha yang baru, baik itu BUMD dan atau Koperasi.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Peraturan Daerah ini telah dilakukan evaluasi oleh Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor: S-205/PK/PK.5/2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, yaitu: Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Tirta Kanjuruhan, bahwa dengan nilai penyertaan modal daerah yang sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah diharapkan lebih dapat memenuhi penyediaan air bersih di Kabupaten Malang khususnya pada saat musim kemarau.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, pendirian Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik, bersama bahwa dalam perjalanannya PT KIGUMAS tidak mampu memproduksi sesuai dengan harapan, sehingga pada tahun 2010 secara teknis tidak operasi.
Fraksi Gerakan Indonesia Raya berpendapat bahwa memang seyogyanya PT KIGUMAS harus dibubarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya, yaitu Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Fraksi Partai Golongan Karya berpendapat bahwa secara prinsip dapat menerima penyertaan modal daerah tersebut, karena Perumda Tirta Kanjuruhan telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal merealisasikan tujuan didirikannya BUMD sebagaimana yang tertuang dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 331 ayat 4.
Kondisi ini Ironis sekali karena wilayah tersebut yang memiliki sumber air justru kesulitan air, sehingga memerlukan kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjembatani penyelesaiannya dengan Pemerintah Kota Malang.
Pemberian penyertaan Modal kepada BUMD adalah bagi Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 334 ayat (1) yang mengatakan bahwa seluruh modal BUMD dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas Saham.
Tidak hanya fokus kepada BUMD Perumda Tirta Kanjuruhan saja yang memang sudah dapat menunjukkan kinerja dan kontribusinya yang baik terhadap PAD kabupaten Malang.
Selain Perumda Tirta Kanjuruhan kita punya 2 (dua) BUMD yang butuh perhatian khusus yaitu Peseroda BPR ARTA KANJURUHAN dan Perumda JASA YASA. Dari paparan kedua direktur BUMD tersebut pada beberapa kali rapat kerja komisi, rapat Badan Anggaran dan diskusi diskusi yang telah dilakukan, mereka mampu memaparkan dan menguasai permasalahan yang ada pada internal perusahaannya.
Berdasarkan hal tersebut fraksi Partai Golongan Karya merekomendasikan bahwa penambahan penyertaan Modal Pemkab Malang tidak hanya diberikan kepada Perumda TIRTA KANJURUHAN, akan tetapi harus diberikan juga kepada Perseroda BPR ARTA KANJURUHAN dan Perumda JASA YASA.
Ranperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah ini pada periode Anggota 2019-2024 telah dilakukan pembahasan tetapi masih belum mencapai kesepakatan bersama, dikarenakan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Malang tahun 2019-2024 bahwa sesuai dengan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023, karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan untuk belanja pegawai dialokasikan paling tinggi 30% dari APBD serta mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk belanja infrastruktur
Selanjutnya disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat, yaitu :
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Tirta Kanjuruhan, dalam pengembangan usaha penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal, bahwa sangat diperlukan penguatan modal bagi Perumda Tirta Kanjuruhan guna mengoptimalkan pelayanan sebagai BUMD harus lebih baik.
Ranperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Fraksi Nasional Demokrat selaras dengan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD yang lainnya untuk segera membubarkan PT. KIGUMAS. sehubungan dengan terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu segera dibubarkan.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Nasional Demokrat berharap kedepannya Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat.
Kemudian disampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS HANURA Demokrat, yaitu : Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan.
Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan salah satu BUMD prioritas yang layak mendapat tambahan modal.
Fraksi berpendapat bahwa penyertaan modal harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel, serta disertai indikator kinerja yang jelas meliputi peningkatan kualitas air, perluasan jaringan, dan percepatan penanganan keluhan pelanggan sehingga tujuan peningkatan PAD dan pelayanan publik dapat tercapai.
Ranperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT. KIGUMAS), mengingat sejak tahun 2010 PT. KIGUMAS secara teknis telah berhenti beroperasi dan berbagai upaya penyelamatan melalui suntikan modal tidak mampu menopang kelangsungan usaha, Fraksi berpendapat bahwa pembubaran harus segera dilakukan.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor S-205/PK/PK.5/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023, bahwa penyempurnaan Perda harus segera dilakukan.
Secara umum, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi PKS Hanura Demokrat DPRD Kabupaten Malang menyambut baik Ranperda tentang, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Tirta Kanjuruhan; Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat; Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dan fraksi-fraksi berpendapat bahwa 3 (tiga) Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan. (win).